Nah, ini kasus yang sudah muncul sejak zaman SBY. Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM harus memertimbangkan keprihatinan Kepala BNN Budi Waseso dan juga memerhatikan bahaya mencampur berbagai macam narapidana: koruptor dan mafia, teroris, serta bandar narkoba. Pun yang lebih penting, Presiden Jokowi harus berani membongkar praktik pemakaian handphone sebagai alat komunikasi para koruptor dan mafia, teroris, serta bandar narkoba untuk kepentingan (1) terorisme, (2) korupsi, (3) jalan-jalan, (4) kencan dengan pacar atau istri atau suami, (5) pengendalian transaksi narkoba, yang semuanya menggunakan ponsel atau handphone alias telepon seluler. Dan sepele: yang terlibat menyediakan dan pembiaran adalah sipir penjara!
Salam bahagia ala saya.
Â
Â
Â