Pendekatan Presiden Jokowi itu dikuatkan dengan revisi UU Terorisme dan juga pembiaran berkeliarannya organisasi apapun, baik yang resmi maupun yang tidak resmi. Ormas yang oleh publik disorot seperti FPI pun, atau HTI pun dibiarkan beroperasi. Juga situs-situs tertentu yang aneh juga dibiarkan, yang lainnya akun individu berpengikut banyak pun dibiarkan beredar. Tujuannya adalah untuk memetakan tentang siapa yang bersimpati dan juga yang menolak terhadap radikalisme. Maka, pelan tetapi pasti dengan adanya UU Terorisme yang baru, dipastikan pemerintah tak akan kesulitan untuk melakukan penangkapan secara strategis dan berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang.Â
Jadi, strategi senyap pemerintahan Presiden Jokowi memang didasari oleh pengalaman panjang Indonesia khususnya Bung Karno dan eyang saya Presiden Jokowi. Tentu Presiden Jokowi harus belajar dari langkah yang paling fenomenal pemberantasan teroris dan rasdikalisme adalah pendekatan eyang saya Presiden Soeharto. Seperti halnya Bung Karno, eyang saya Presiden Soeharto secara efektif menghancurkan radikalisme dengan pendekatan merangkul dan menepuk pundak musuh, lalu menikam pinggang dengan pedang sampai tembus jantung para teroris yang telah dipetakan: dan memusnahkan musuh NKRI. Itulah ketegasan melawan teroris yang harus dilakukan oleh Presiden Jokowi. Demikian Ki Sabdopanditoratu.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H