Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

SBY Tak Bersumpah Century; Cuma Curhat di Depan Allah SWT

16 Agustus 2012   04:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:41 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita tentang bailout Bank Century ditiupkan kembali oleh Antasari Azhar. SBY meradang. Gegap gempita surat kabar se-Indonesia memberitakannya. Bantahan tentang pertemuan itu disampaikan dengan sangat berhati-hati. Pertemuan tanggal 9 Oktober 2008 itu ada. Dihadiri SBY dan semua yang bertanggung jawab untuk itu. SBY menyanggah bahwa materi pertemuan adalah antisipasi krisis keuangan.

Untuk menepis itu SBY semakin kalut. KPK tentu tertarik menggali lebih jauh soal ini. Terlepas apa materi yang dibahas, KPK pasti tak akan tinggal diam. KPK mendapatkan amunisi baru. Masa jabatan tinggal seumur jagung jelas akan dipertahankan all-out. SBY sekarang ini cuma sedang mempersiapkan diri untuk keluar dengan baik; safe exit. Makanya semuanya dilakukan oleh SBY untuk melakukan pembersihan diri sebelum masa jabatan berakhir. SBY lupa bahwa manatan presiden pun nanti tetap akan dikejar dan dimintai keterangan jika diperlukan.

Salah satu yang dilakukan oleh SBY adalah melakukan sumpah di depan Allah SWT. Itu dilakukan SBY untuk menepis tuduhan Antasari Azhar. Tujuannya jelas agar rakyat percaya dengan ucapan SBY. SBY tidak yakin kalau tidak menggunakan alasan religius untuk mendukung pernyataannya. Kalau tidak ada yang penting, SBY tak perlu menanggapinya. Kalau tidak ada benang merahnya, Antasari Azhar tidak akan berbicara. Kalau tak ada fakta Antasari Azhar tak akan bersuara. Dia bisa dituntut secara hukum.

Dari berita yang diketahui, SBY sebenarnya tidak bersumpah. SBY hanya berbicara di depan Allah SWT. Sumpah memiliki syarat antara lain diucapkan dengan perkataan jelas: Demi Allah. SBY dengan cerdas hanya mengucapkan,"Saya katakan malam ini di hadapan Allah SWT bahwa ...dst,. SBY berbicara di depan para wartawan dan pejabat. Untuk urusan di hadapan Allah SWT, diucapkan atau tidak diucapkan jelas semua manusia ada di hadapan Allah SWT. Rupanya pilihan kata - diksi - SBY sangat sempurna. Kecuali SBY mengatakan "Demi Allah, Tawallahi" itu baru sumpah. Namun menyatakan ‘demi Allah' pun masyarakat juga akan menilai kebenarannya. SBY juga paham konsekuensi sumpah. Kutukan Allah SWT akan turun untuk sumpah palsu. Itu yang dihindari SBY untuk bersumpah.

Semua manusia juga selalu di depan Allah SWT. SBY memanfaatkan tuhan untuk menjelaskan masalah politik - sama dengan anak buahya minta digantung di Monas, sesuatu yang taka da yurisprudensinya dalam tata hukum Indonesia. SBY ingin berlindung dalam nama tuhan untuk menjawab tuduhan.

Contoh tak pentingnya sumpah adalah sumpah yang dilakukan oleh para anggota DPR. Disumpah dan diangkat menjadi anggota DPR. Hasilanya juga tetap korupsi. Disumpah jadi direktur utama BUMN, hasilnya juga tetap korupsi. Disumpah jadi pegawai negeri, hasilnya juga tetap korupsi. Jadi sebaiknya sumpah jabatan itu dihapus saja. Nggak ngaruh apa-apa dan tak berdampak positif apa-apa itu sumpah bagi jiwa-jiwa korup. Malah sumpah menodai tuhan, tuhan hanya dijadikan kedok saja untuk menutupi keburukan.

Sebaiknya SBY tak usah membawa-bawa tuhan untuk urusan politik. Bahkan bersumpah pun itu tak penting. Toh akhirnya masyarakat juga tak bodoh-bodoh amat menilai ucapan seseorang pejabat. Termasuk SBY tentunya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun