Presiden Jokowi memegang jabatan presiden baru seumur jagung namun cobaan demi cobaan tidak pernah berhenti. Ya wajar saja, dengan negara sebesar Indonesia, ragam suku budaya, geografis, tidak akan pernah masalah berhenti. Hingga saat ini Jokowi masih tegar dan kokoh.
Isu terakhir yang menerpanya selain soal kisruh hukum, tentang pemberitaan bantuan traktor di Ponorogo Jawa Timur yang kabarnya ditarik kembali. Padahal ada penjelasan atas masalah ini di berbagai media. Sebelumnya di sosial media sempat di-share berita yang menyudutkan Jokowi. Tentu saja yang share ya para haters-nya presiden.
Setelah ada klarifikasi dan penjelasan baik dari Mentan maupun Presiden dalam 2 hari belakangan eh para haters tidak men-share bantahannya. Sya sih paham, namanya juga haters. Makanya penting bagi kita untuk hati-hati dalam menyebarkan berita. Di sisi lain, sudah sejak menjabat dulu Jokowi memang suka sekali berbagi.
Dalam mobil dinas Walikota maupun Gubernur selalu tersedia beras maupun buku untuk dibagikan ketika beliau sedang berkunjung. Nah kenapa beras, buku atau uang dengan mudah dibagikan? Kenapa traktor koq ditarik begitu upacara seremoni selesai?
Yang perlu difahami, bantuan beras, buku, uang ketika Jokowi bertemu warga bersifat berbeda dengan rencana pemberian traktor. Bukan karena jabatan beliau sekarang sebagai presiden. Buktinya beliau masih sering mendadak berhenti di tengah jalan memberi uang orang yang ditemui di jalan. Problemnya karena sistem pertanggungjawabannya berbeda.
Untuk bantuan traktor, memang berasal dari anggaran Kementerian Pertanian dengan melalui pengajuan program. Sehingga pertanggungjawabannya harus benar-benar jelas. Bila tidak tentu saat pertanggungjawaban akan mendapat masalah. Sedang beras, buku maupun amplop dugaan saya berasal dari operasional pribadi si presiden. Sehingga tinggal diberikan saja.
Dana Operasional Presiden pun tidak boleh sembarangan diberikan. Dalam pasal 8 ayat (1) Permensesneg No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Operasional. disebutkan bahwa
Setiap pengeluaran Dana Operasional dan Bantuan Presiden serta Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden dan Dana Operasional dan Bantuan Wakil Presiden serta Dana Bantuan Kemasyarakatan Wakil Presiden harus dilengkapi dengan: a. Kuitansi/Bukti Pembayaran dan/atau Berita Acara Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima bantuan; atau b. Berita Acara Penyerahan Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteriini yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima bantuan.
Bagaimana mungkin traktor diberikan langsung di lapangan saat banyak orang. Siapa yang bisa menjamin semua yang hadir adalah petani, atau dilokasi banyak terdapat bapak dan anak yang bisa juga mendapat traktor sendiri-sendiri. Maka dari itu, tidak semua juga diberikan. Ada perhitungan tersendiri sebab yang dibagi tidak hanya di Ponorogo.
Pun juga yang diberi traktor benar-benar petani bukan juragan sawah yang memiliki berhektar-hektar sawah serta tidak pernah mengerjakan sendiri pengelolaan sawahnya. Jadi bantuan diberikan kepada pihak yang tepat. Setidaknya Jokowi mendorong, men-support dan memastikan bahwa pemerintah peduli serta serius mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.
Tapi tentu bagi lawan politik, ini isu yang menarik untuk di"goreng".