"Korupsi menghancurkan masa depan kita. Prabowo Subianto meminta hukuman lebih berat untuk Harvey Moeis dalam kasus PT Timah."Â
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis telah menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan, mencapai Rp 300 triliun. Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah, divonis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Namun, vonis ini dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Kritik Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengkritik vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis. Menurut Prabowo, hukuman 6,5 tahun penjara tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut. Prabowo menyatakan bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Prabowo menyarankan agar hukuman minimal 50 tahun penjara diterapkan dalam kasus-kasus besar seperti ini.
Respon Kejaksaan Agung
Menanggapi kritik Prabowo, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah dengan mengajukan banding terhadap vonis ringan yang diterima Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya mendukung pernyataan Prabowo dan berkomitmen untuk melakukan langkah hukum lanjutan. Kejaksaan Agung berupaya mempercepat proses banding untuk memastikan bahwa hukuman yang lebih berat dapat diterapkan kepada Moeis.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional
Dalam pidatonya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) pada 30 Desember 2024, Prabowo menegur para hakim agar tidak memberikan vonis yang terlalu ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Prabowo menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan keadilan yang seimbang.
Pandangan Masyarakat