Syarat Pilkada 1 Putaran mencakup perolehan suara mayoritas, kampanye yang adil, dan kepatuhan terhadap aturan administratif.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung. Agar Pilkada dapat selesai dalam satu putaran, ada sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam aturan-aturan yang menentukan syarat Pilkada 1 putaran di Indonesia, serta aspek-aspek penting lainnya yang perlu dipahami.
Dasar Hukum Syarat Pilkada 1 Putaran
Pelaksanaan Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut undang-undang ini, Pilkada satu putaran dapat dilakukan apabila salah satu pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara sah dari total suara yang masuk. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka dilakukan putaran kedua untuk menentukan pemenang.
Penghitungan Suara dan Syarat Mayoritas
Syarat utama untuk memenangkan Pilkada dalam satu putaran adalah perolehan suara mayoritas. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan pilkada dalam satu putaran. Suara sah adalah suara yang diberikan oleh pemilih secara benar dan tidak terdapat kesalahan dalam pencoblosan yang membuat suara tersebut batal. Dalam konteks ini, "mayoritas" berarti bahwa pasangan calon harus mendapatkan dukungan lebih dari separuh jumlah pemilih yang memberikan suara.
Ambang Batas Wilayah
Selain syarat perolehan suara mayoritas, terdapat juga ketentuan mengenai ambang batas wilayah, terutama untuk Pilkada tingkat provinsi. Pasangan calon yang menang harus mendapatkan suara lebih dari 20 persen di lebih dari setengah jumlah kabupaten atau kota di provinsi tersebut. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa dukungan terhadap pasangan calon merata dan tidak hanya terkonsentrasi di satu daerah tertentu. Dalam Pilkada tingkat kabupaten atau kota, syarat satu putaran juga berlaku, namun tidak ada ketentuan mengenai ambang batas wilayah (Pojok Jakarta, 2024).
Syarat Administratif dan Verifikasi