Mohon tunggu...
suryaning bawono
suryaning bawono Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen di Universitas Jember, Jawa Timur

Dr. Suryaning Bawono adalah peneliti dan dosen ekonomi di Universitas Jember dan STIE Jaya Negara Tamansiswa, Malang. Ia juga menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT. Frost Yunior, Banyuwangi. Dr. Bawono dikenal atas penelitiannya tentang kapital manusia dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki berbagai publikasi terkenal dan penghargaan sebagai peneliti terbaik. Penelitiannya aktif terindex di Scopus, WOS, Google Scholar, ORCID, dan SINTA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Syarat Pilkada 1 Putaran: Pemahaman Mendalam tentang Aturan Pemilihan Kepala Daerah

27 November 2024   23:12 Diperbarui: 27 November 2024   23:19 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perhitungan Suara , Sumber : Pojokjakarta.com

Syarat Pilkada 1 Putaran mencakup perolehan suara mayoritas, kampanye yang adil, dan kepatuhan terhadap aturan administratif.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung. Agar Pilkada dapat selesai dalam satu putaran, ada sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam aturan-aturan yang menentukan syarat Pilkada 1 putaran di Indonesia, serta aspek-aspek penting lainnya yang perlu dipahami.

Dasar Hukum Syarat Pilkada 1 Putaran

Pelaksanaan Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut undang-undang ini, Pilkada satu putaran dapat dilakukan apabila salah satu pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara sah dari total suara yang masuk. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka dilakukan putaran kedua untuk menentukan pemenang.

Penghitungan Suara dan Syarat Mayoritas

Syarat utama untuk memenangkan Pilkada dalam satu putaran adalah perolehan suara mayoritas. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan pilkada dalam satu putaran. Suara sah adalah suara yang diberikan oleh pemilih secara benar dan tidak terdapat kesalahan dalam pencoblosan yang membuat suara tersebut batal. Dalam konteks ini, "mayoritas" berarti bahwa pasangan calon harus mendapatkan dukungan lebih dari separuh jumlah pemilih yang memberikan suara.

Ambang Batas Wilayah

Selain syarat perolehan suara mayoritas, terdapat juga ketentuan mengenai ambang batas wilayah, terutama untuk Pilkada tingkat provinsi. Pasangan calon yang menang harus mendapatkan suara lebih dari 20 persen di lebih dari setengah jumlah kabupaten atau kota di provinsi tersebut. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa dukungan terhadap pasangan calon merata dan tidak hanya terkonsentrasi di satu daerah tertentu. Dalam Pilkada tingkat kabupaten atau kota, syarat satu putaran juga berlaku, namun tidak ada ketentuan mengenai ambang batas wilayah (Pojok Jakarta, 2024).

Syarat Administratif dan Verifikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun