Mohon tunggu...
Nining Malikhatun
Nining Malikhatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Salatiga

Be happy teşekkür ederim..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Membayar Zakat Fitrah untuk Bayi yang Baru Lahir

26 Mei 2022   11:12 Diperbarui: 26 Mei 2022   11:19 3223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Sebagaimana firman Allah dalam  QS. Al Baqarah : 43 disebutkan bahwa :

 

Artinya : "Kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat".  (QS. Al-Baqarah : 43)

Secara bahasa zakat berasal dari kata dasar (masdar) zakka  yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah  swt. sebagai sedekah wajib yang diberikan kepada golongan -- golongan yang sudah ditentukan Allah. Akan tetapi zakat bisa berubah menjadi  tidak wajib apabila seseorang belum mampu memenuhi kewajiban pokoknya.

Selain sebagai sedekah, zakat juga ditujukan untuk  membersihkan harta benda dan jiwa muzakki (orang yang mengeluarkan zakat).

Macam -- macam zakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : zakat mal (zakat harta) dan zakat nafs (zakat jiwa).

  • Zakat mal. Mal (harta) yang wajib dizakati adalah semua harta yang sudah memenuhi syarat wajib zakat, yaitu : kepemilikan sempurna, berpotensi untuk berkembang, mencapai nisab, melebihi dari kebutuhan pokok, terbebas dari hutang, dan mencapai haul. Contoh harta yang wajib dizakati adalah rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, emas, perak, dan sebagainya.
  • Zakat nafs (zakat jiwa). Zakat nafs sering disebut dengan zakat fitrah dimana pelaksanaannya ditujukan untuk membersihkan jiwa muzakki. Zakat fitrah hanya  dilakukan satu kali dalam setahun yaitu selama bulan Ramadhan sampai 1 Syawal sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan para ulama menyepakati bahwa zakat fitrah dikeluarkan sebesar 1 sha' (di Indonesia 1 sha' setara dengan 2,5 kg) bahan makanan pokok negeri yang bersangkutan. Sedangkan menurut Imam Hanafi membayar zakat  dapat digantikan dengan uang yang senilai dengan harga makanan pokok, hanya saja ukuran 1 sha' dihitung sejumlah 3,5 kg bahan makanan pokok.

Lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir?

Menurut kesepakatan ulama bayi yang lahir sebelum  terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan sudah diwajibkan mengeluarkan zakat. Sedangkan jika bayi lahir pada malam hari (malam Idul Fitri) maka tidak wajib berzakat.

Buya Yahya mengatakan berdasarkan Mazhab Syafi'i bahwa orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang bertemu awal Ramadhan dan Hari Raya Idul  Fitri.

Beliau memberikan contoh yaitu ketika ada seseorang menemui bulan Ramadhan akan tetapi pas waktu Maghrib sebelum hari raya ia meninggal maka ia tidak wajib membayar zakat. Sama halnya ketika ada bayi yang lahir 2 menit sebelum adzan Maghrib berarti bayi ini menemui Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri maka bayi ini wajib mengeluarkan zakat fitrah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun