Kedua yang memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas nasional adalah para ulama. Posisi ulama secara sosiologis diletakkan pada tempat yang terhormat di masyarakat dan selalu didengar nasihat dan kata-katanya oleh umat, maka sudah sejatinya ulama yang diperlukan di sini ialah yang mampu mempersatukan umat dan meredam berbagai gejolak yang timbul di masayarakat, baik yang terkait dengan isu SARA seperti di Minahasa dan lain sebagainya.
Dan terakhir yang berkewajiban untuk menjaga stabilitas nasional ialah masyarakat secara keseluruhan. Artinya sebuah tipologi  masyarakat yang mampu menahan diri untuk tidak mengeluarkan kata-kata dan sikap yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas nasional yang selama ini kita telah jaga bersama. Atau dengan kata lain, masyarakat yang tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang belum tentu benar (hoax).