Mohon tunggu...
Ningsih
Ningsih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebebasan Distribusi dalam Ajaran Islam

28 Februari 2019   17:16 Diperbarui: 28 Februari 2019   17:37 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Namun demikian, upaya untuk mengeliminasi kesenjangan pendapat umat adalah sebuah kaharusan. Kewajiban untuk menyisihkan sebagian harta bagi pihak defisit ( pihak yang kekurangan). Islam menawarkan konsep optimalisasi proses distribusi dan redistribuai pendapatan. Konsep ini menuntut bantuan otoritas dari pemerintah (negara) yang sangat bergantung pada ketaatan personal (rumah tangga) maupun masyarakat muslim.

(Yusuf al-Qardhawi,op.cit., hlm., 319) Ekonomi Islam terbebas dari kedua kezaliman kapitalis dan sosialisme. Islam membangun filosofis dari sistemnya diatas pilar-pilar yang menekannkan pada distribusi pra produksi dan distribusi pendapatan pasca produksi, yaitu pada distribusi pra produksi dan distribusi sumber-sumber produksi dan gak kepemilikannya. Apa hak dan kewajiban dari kepemilikan tersebut. Islam mempunyai perhatian terhadap pemenuhan hak-hak pekerja dan upah mereka yang adil dan setimpal dengan kewajiban yang mereka tunaikan. Secara umum, Islam mengarahkan kegiatan ekonomi berbasis akhlak al-karimah dengan mewujudkan kebebasan dan keadilan dalam setiap aktifitas ekonomi

Distribusi dalam Islam di dasarkan pada nilai-nilai manusiawi yang sangat mendasar dan penting, yaitu nilai kebebasan dan nilai keadilan.

(Ruslan abdul Ghafur,2012:323) sistem distribusi ekonomi Islam dapat dibagi menjadi dua,yaitu mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi meliputi aktivitas ekonomiyang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta dalam akad-akadmu'amalah, seperti membukakesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan individu dan pengembangan harta melalui investasi, larangan menimbun harta, mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di segelintir golongan, larangan kegiatan monopoli, dan berbagai penipuan dan larangan judi, riba, korupsi dan pemberian suap

Untuk meninjau larangan kegiatan monopoli, larangan penipuan larangan Judi, riba, korupsi, korupsi dan menumbun barang. Rasulullah bersabda:

Artinya : "Dari Ma'mar ia berkata, Rasulullah SWA bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)" (HR.Muslim).

(al-Sadr,2008: 152) distribusi sumber-sumber produksi yang dasar , mendahului proses produksi itu sendiri. Jadi, dalam persektifal-sard yang pertama adalah sumber produksi, kemudian produksi. Dari disini dapat dipahami bahwa yang menjafi titik awal atau tingkatan pertama dalam sistem ekonomi islam adalah distribusi,bukan produksi sebagai mana dalam ekonomi politik tradisional. Dalam sistem ekonomi islam, distribusi sumber produksi mendahului proses produksi otomatis ada dalam tingkatan kedua.

(mustafa Edwin, 2017: 121) kebebasan dalam melakukan aktifitas ekonomi harus di landasi keimanan kepada allah serta keyakinan menusia kepada sang pencipta. Allah yang menciptakan dan dia pula yang mengatur segala urusan sehingga tidak layak bagi manusia  menyombongkan diri serta bertindak otorier terhadap mahluk lainnya. Tidak boleh ada paksaan  dan penindasaan karna seluruh mahluk dihadapan tuhan adalah sama. Hanya kepadanyalah manusia harus tunduk dan minta pertolongan.

Keyakinan manusia kepada Allah di dasarkan atas persiapan material dan spitirual yang dibeikan Allah kepada manusia dalam melakukan tugasnya kepada kholifah. Kebebasan manusia adalah sesuatu yang tidak dapat di pisahkan dengan kehidupannya. Seseorangyang terbelenggu tidak akan produktif. Islam memberikan kebebasan pada manusia untuk berusaha, memiliki, mengelolah dan membelanjakan hartanya sesuai dengan peraturan yang di tetapkan oleh Allah sehingga manusia pantas di muliakan dan menerima amanah dari Allah dan di pertanggung jawabkan dihari kemudian

Hak milik

Kepemilikikan adalah suatu bukti prinsip kebebasan. Seseorang yang memiliki suatu benda dapat menguasai dan memanfaatkannya. Iya dapat pula mengembangkan hak miliknya dengan cara-cara yang dibenarkan oleh islam. Islam mengajarkan perlindungan terhadap hak milik pribadi dari perbuatan zalim dan mengajurkan mempertahankan hak miliknya. Kebebasan mengharuskan seseorang untuk menanggung resiko sesuai dengan apa yang di lakukan dengan memberikan hak orang lain yang terdapat dalam hartanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun