Mohon tunggu...
Ningrum Ahmadi
Ningrum Ahmadi Mohon Tunggu... Freelancer - Pribadi

Penyuka Travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Oh Bansos, Sampai Kapan Kita Bisa Dapat?

21 Juli 2020   12:59 Diperbarui: 21 Juli 2020   13:03 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bantuan sosial (bansos) sekarang ini masih  diberikan pemerintah. Baik pemerintah kota, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran bansos ini diterapkan dengan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bansos.

Agar tetap sasaran dan berkeadilan. Sehingga, dengan harap tidak ada lagi masyarakat yang benar benar butuh dapat bansos.

Berdasarkan keterangan yang didapat penulis. Dalam penyaluran bansos seluruh jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan akselerasi penyaluran bantuan sosial.

Hal tersebut selain untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak COVID-19, juga untuk menggerakkan roda perekonomian.

Untuk mendukung penanganan dampak Covid-19, Kementerian Sosial mendapat alokasi anggaran bantuan sosial sebesar Rp 100,2 triliun.

Dana itu amanah besar untuk meringankan beban masyarakat dan memutar roda perekonomian.

Saat ini pemerintah juga mastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) tetap dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KKS ini tidak boleh dikolektifkan oleh pihak lain dengan alasan apapun.

Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan bantuan sosial non tunai.

Ini kerja cerdas pemerintah agar bantuan benar benar diterima yang tepat. Dengan harapan seluruh pelaksana program bantuan sosial dapat bekerja secara sinergis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun