Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sampai tingkat Desa/Kelurahan menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk secara Daring di Desa (PADD) Tahun 2022. Sosialisasi telah memasuki putaran ke-7 yang digelar Rabu (20/07/2022), di Pendopo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Sosialisasi dipimpin Bupati Anna Mu'awanah secara daring dan diikuti luring oleh Kadin Dukcapil, Camat Padangan, Camat Purwosari, Danramil Padangan, Kapolsek Padangan, Dewan TIK Bojonegoro, Kepala Desa se Kec. Padangan dan Purwosari, serta Operator Desa se Kecamatan Padangan dan Purwosari.
Hadir pula secara daring narasumber, Dr. David Yama, M.Sc,MA (Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Plt. Kadin Komunikasi dan Informatika.
Saat membuka kegiatan, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyampaikan bahwa pemerintah pusat sudah semakin baik terhadap penyiapan sistem kependudukan. Dahulu sebelum ada e-KTP, orang bisa memiliki lebih dari satu KTP. Namun sampai saat ini sudah berubah semakin baik, sehingga dengan data kependudukan yang single identity berimpact kepada efisiensi, tepat sasaran terhadap beberapa program/kegiatan seperti hibah, bansos dan lainnya.
"Makin baik proses pelayanan yang cepat harus didukung dengan sistem yang kuat. Sistem yang kuat didukung dengan SDM yang mumpuni. SDM yang mumpuni harus berkomitmen terhadap integritas yang tinggi. Jika tidak, data itu bisa bocor kemana-mana dan disalahgunakan, misal oleh yang memegang password. Oleh karena itu, Dinas Dukcapil sudah baik melaksanakan sosialisasi ini," tutur Bupati Anna.
Bupati Anna mencontohkan ada warga yang menanyakan melalui WhatsApp terkait pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang mana oleh pihak Dinas Dukcapil diperbolehkan menggunakan softcopy sepanjang itu sesuai aturan dan pemohon tidak menyalahgunakan. Selain itu juga sesuai dengan basis data yang terkunci di Sentral Data. Sehingga terhindar dari duplikasi data. Contoh lain peningkatan sistem digital, misalnya saat login ke aplikasi e-LHKPN KPK, maka pemilik akun akan mendapat notifikasi melalui email bahwa ada yang login menggunakan akun yang bersangkutan untuk klarifikasi.
Â
"Ini menunjukan bahwa sistem elektronik semakin baik untuk mendeteksi terhadap potensi-potensi kejahatan. Khusus di Bojonegoro, kami senantiasa mempercepat pelayanan yang juga diimbangi dengan SDM mumpuni, peralatan canggih, serta operator yang mempunyai integritas tinggi," pungkas Bupati Anna.
Sementara itu, Kadin Dukcapil Yayan Rohman mengungkapkan kondisi pelayanan sebelum adanya inovasi dimana pelayanan tersentral di Dinas Dukcapil dengan rata-rata 1.374 orang/hari. Berkas menumpuk di meja, terjadi kerumunan, antrean yang sangat panjang, dan per hari ada sekitar 20 calo. Sehingga sejak tahun 2020 Pemkab telah menyediakan layanan adminduk di tingkat kecamatan.
Selanjutnya di tahun 2022 sesuai arahan Bupati Bojonegoro, untuk semakin meningkatkan layanan maka warga cukup datang ke kantor Pemdes. Berkas permohonan yang berjalan secara daring sampai tingkat kecamatan dan kabupaten. Sumberdaya, sarana dan prasarana saat ini sudah tersedia di tingkat desa seperti komputer, internet, scanner, printer dan SDM operator. Sehingga dapat melayani dokumen kependudukan berupa KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah.
Lebih lanjut Yayan Rohman menyampaikan, pihaknya melakukan inovasi aplikasi Panah Srikandi (Pelayanan Ramah Sistem Pendaftaran Kependudukan Integrasi) di tingkat Desa. Panah Srikandi adalah sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan secara daring bagi masyarakat sebagai pendamping aplikasi SIAK. Aplikasi tersebut berbasis web, dapat diterapkan di kantor desa/kelurahan. "Panah Srikandi bertujuan untuk mendekatkan, memudahkan, mempercepat layanan Adminduk sehingga pelayanan dapat membahagiakan masyarakat," tukasnya.
Dasar pelaksanaan inovasi Panah Srikandi adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Dimana pada Pasal 13 Ayat 1 disebutkan bahwa untuk meningkatkan akses penduduk kepada pelayanan Adminduk Daring, pemerintah daerah dapat membangun Kios Pelayanan Adminduk Daring pada desa dan/atau kelurahan.