Bismillahirrahmanirrahim..
Wahai saudaraku sesama muslim, mungkin istilah ini masih terasa asing apalgi bagi kita yang tidak berdommisili di Yogyakarta.Klitih merupakan kalimat bahasa Jawa yang berarti suatu aktivitas mencari angin di luar rumah atau keluyuran. Namun akhir akhir ini di daerah Yogyakarta sedang ramai dibicarakan adanya fenomena klitih yakni satu fenomena sosial yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya (terutama Klaten dan Magelang. Fenomena ini terjadi pada umumnya terhadap anak muda usia 14-19 tahun yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
Pada umumnya, pelaku klitih akan mengincar target, merupakan siswa SMA pesaing atau anggota geng pesaing di daerah yang dianggap sepi kemudian pelaku melakukan perundungan (bullying) secara fisik terhadap pelaku. Terkadang pelaku juga mengambil barang milik korban bahkan termasuk harta benda sehingga terkadang kejahatan ini termasuk perampokan. Tidak jarang juga korban klitih juga meninggal dunia akibat menderita siksaan fisik yang cukup kuat. Pelaku  klitih  ini  biasanya  terdiri  lebih  dari  satu  orang menggunakan  senjata  tajam  seperti  pedang,  golok,  dan  ada  juga  gir  sepeda motor  yang  telah  dimodifikasi.  Aksi  klitih  kebanyakan  dilakukan  pelaku  di malam  hari.
Menurut  WA  Bonger  dalam  buku  Ende  Hasbi  Nassaruddin,Kejahatan merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari  negara,  berupa  pemberian  sanksi,  dan  sebagai  reaksi  terhadap  rumusan-rumusan  hukum  (legal  definitions)  mengenai  kejahatan.  Kejahatan  adalah  suatu  konsep  yuridis  yang  berarti  tingkah  laku  manusia  yang  dapat  dihukum  berdasarkan  hukum  pidana.  Kejahatan  juga  bukan  hanya  suatu  gejala  hukum. Kejahatan  dibagi  dalam  2  sudut  pandang  yaitu :
1.Kejahatan menurut hukum yakni Kejahatan  sebagai  perbuatan  yang  telah  ditetapkan  oleh  Negara  sebagai  kejahatan  dalam  hukum  pidananya  dan  diancam  dengan  suatu  sanksi
2.Kejahatan menurut non hukum (Kejahatan menurut sosiologis) yakni Kejahatan  merupakan  suatu  prilaku  manusia  yang  diciptakan  masyarakat
Pelaku klitih ini dijerat dengan Pasal 170 jo 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan. Namun, tidak tertutup kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan UU 35/2014 sebagai penyempurnaan dari UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
Perundang-undangan tersebut menjadi lex specialis (kekhususan) atas tindakan yang terjadi karena para pelaku masih di bawah umur.
Juga, penggunaan UU 12/1951 atau UU kedaruratan menyusul adanya senjata tajam dalam aksi tersebut.
Ada  2  kategori  perilaku  anak  yang  membuat  ia  berhadapan  dengan hukum, yaitu:
1)Status  offender  adalah  perilaku  kenakalan  anak  yang  apabila  dilakukan  oleh  orang  dewasa  tidak  dianggap  sebagai  kejahatan,  seperti  tidak  menurut,  membolos sekolah, atau kabur dari rumah.
2)Juvenile delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum
Ditinjau  dari  pelaku  maupun  korbannya  tergolong  anak,  maka berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ("UU 11/2012"). Pasal 1 angka 3 UU 11/2012 menerangkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.