Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berusia 20 tahun pada 13 Agustus 2023. Dua dasawarsa, visi MK diarahkan pada keberhasilan melaksanakan kewenangan konstitusionalnya. Visi MK yang hendak diwujudkan dalam periode Renstra 2020-2024 adalah "Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang Modern dan Tepercaya".
Peradilan modern punya dua makna, pertama, seluruh aktivitas peradilan MK, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan persidangan, penyusunan, pengucapan putusan, minutasi, penyampaian salinan putusan kepada para pihak, dan aktivitas lainnya, perlu senantiasa dilaksanakan efektif dan efisien menggunakan piranti pendukung administrasi serta layanan peradilan yang berbasis teknologi terkini. Kedua, kerangka berpikir SDM MK sejalan dengan prinsip modern, rasional, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab.
Keteguhan MK mengupayakan perwujudan peradilan modern dan transparan, tidak hanya sekadar memutus perkara konstitusi, tapi juga memudahkan masyarakat menjangkau keadilan.
MK pun mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi (ICT). Aplikasi berbasis ICT dibangun untuk mendukung penanganan perkara, juga administrasi umum. Misalnya, ada aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Permohonan Elektronik), SIMPP (Sistem Informasi Penanganan Perkara), Tracking Perkara, e-Minutasi, dan e-BRPK.
Sementara untuk administrasi umum, ada aplikasi Whistle Blowing System (WBS), dan Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikasi BSSN.
MK juga menerapkan SIVIKA (Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan), SIGAPP (Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat), e-Kinerja, e-SOP, dan aplikasi Tracking Arsip Surat Dinas MK.
MK pun mengembangkan SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) yang memiliki teknologi Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
Era Dobel DisrupsiÂ