Jakarta (27/05), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) melakukan nota kesepahaman (MoU, red) dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) terkait penguatan kelembagaan dan perlindungan aspek hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di bawah naungan KADIN Indonesia. MoU kedua lembaga ini masing-masing ditandatangani oleh Dr. Firman Wijaya, SH., MH. selaku Ketua Umum PERADIN, dan Ir. H. Eddy Ganefo, MM. selaku Ketua Umum KADIN. Penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Pengukuhan Pengurus KADIN periode 2020 – 2025 yang berlangsung pada Kamis, 27 Mei 2021 di Ballroom Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
Point kesepahaman yang akan disinergikan dalam 5 tahun kedepan antara lain peningkatan kompetensi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan penjaminan aspek hukum bagi pelaku usaha, dagang, dan industri berbasis UMKM di Indonesia. Harapannya melalui MoU hari ini akan menjadi tonggak sejarah bagi kita bersama khususnya untuk menguatkan kapasitas kelembagaan dan memberi perlindungan hukum bagi UMKM di seluruh Indonesia, ujar Firman Wijaya
Terlebih di tengah kondisi pandemi saat ini, peran UMKM sangat perlu diberikan perhatian agar dapat bertahan dan naik kelas secara skala ekonomi, khususnya pemasaran yang berorientasi pasar ekspor. Persaingan pasar global bagi UMKM yang orientasi ekspor tadi sangat perlu diberikan penjaminan hukum agar dapat berjalan efektif dan produktif tanpa ada hambatan dan gangguan terkait aspek legal-nya, terang Ketua Umum PERADIN.
PERADIN bersama KADIN memiliki tekad sama yaitu UMKM Indonesia harus bangkit dan naik kelas agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung peningkatan ekonomi nasional. Hal tersebut sejalan dengan prioritas Pemerintah Pusat yaitu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) salah satunya terkait perlindungan dan penguatan UMKM melalui percepatan penganggaran dan realisasi Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Mengingat peran UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, dimana menjadi sumber dari dinamika ekonomi nasional, dan UMKM juga menyerap angkatan kerja nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, jelas Firman Wijaya.
Pada momentum Pengukuhan Dewan Pengurus KADIN tersebut, Firman Wijaya dipercaya untuk memimpin KADIN Indonesia pada Bidang Hukum, Arbitrase, HAM dan Hak Kekayan Intelektual. Sementara itu beberapa pengurus PERADIN lainnya yang dipercaya juga menjadi pengurus KADIN Indonesia yaitu Hendrik E. Purnomo, SH., MH., ACIArb., Med. sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan; dan Mayjen TNI (Mar) (Purn) Gatot Triswanto, SH. sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan & Perikanan.
Di tempat terpisah Hendrik E. Purnomo yang dipercaya memimpin KADIN bidang Perhubungan, saat kami hubungi menyampaikan bahwa dalam waktu dekat PERADIN akan melakukan rapat terbatas untuk melakukan rumusan rencana aksi sebagai bagian dari tindaklanjut MoU dengan KADIN tersebut. Nantinya akan dimulai dari Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN DKI Jakarta sebagai rintisan dan percontohan untuk pelayanan dan pendampingan hukum bagi UMKM di Ibu Kota Negara tersebut. Harapannya agar UMKM yang ada di Ibu Kota Negara ini lebih confidence dari aspek legalnya dan mampu naik kelas dengan ditandai peningkatan area pemasaran menuju lingkup nasional bahkan hingga pasar global.
Secara rinci Hendrik E. Purnomo atau akrab disapa HEP ini menerangkan bahwa dirinya memiliki relasi dekat dengan Firman Wijaya sebagai Ketua Umum PERADIN sekaligus juga menjadi Assisten Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019 - 2024 Bidang Hukum & HAM tersebut. Relasi baik yang sangat dekat dan saling mendukung antara keduanya bermula saat bersama-sama dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) periode 2016-2020. Keduanya juga aktif sebagai Pendiri dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (LPSKI) yang menjadi salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa bidang konstruksi sebagaimana amanah dari Pasal 88 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Komitmen dan harapannya tentu kami ingin relasi baik dan saling mendukung ini akan terus berlanjut dengan adanya kegiatan kerja sama PERADIN degan KADIN Indonesia ini. Â Di dalam Organisasi Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN, saya ditunjuk sebagai Ketua Bidang Litbang, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sekaligus merangkap Ketua BPW PERADIN DKI Jakarta, jelas HEP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H