Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu"(John F. Kennedy)
Sebagian besar dari kita sangat familiar dengan petuah Presiden Amerika Serikat yang sangat akrab dengan presiden Ir. Soekarno tersebut. Berbicara kontribusi yang dapat kita berikan untuk Negara Indonesia tercinta adalah dengan tidak menjadi penikmat hak orang lain atas kebijakan pemerintah kaitannya dengan subsidi. Tahu kan banyak kebijakan pemerintah terkait subsidi untuk komoditas/instrument lain yang sebenarnya bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat kurang mampu/miskin agar dapat menikmati barang yang telah ditentukan tersebut. Secara sederhana "Semakin tepat sasaran kebijakan subsidi pemerintah, maka tujuan bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebaliknya jika subsidi banyak meleset dari sasaran, alias dinikmati oleh masyarakat mampu (middle up income) maka Negara akan merugi dan anggaran subsidi dalam APBN akan bocor tiada guna".
Nah kali ini saya akan berbagi pandangan tentang kebijakan pemerintah dalam subsidi harga tabung LPG 3 Kg atau yang kemudian dikenal dengan istilah lain "tabung melon". Selain itu harapannya dengan tulisan ini membuka wawasan bersama agar kita semua peduli dan memberikan yang terbaik pada Negara Indonesia, minimal tidak menikmati subsidi tabung melon yang bukan hak kita dan beralih ke LPG Non Subsidi.
Perihal informasi penting tentang LPG subsidi tabung melon dan LPG non subsidi tersebut, para Kompasianer mendapatkan kesempatan untuk tahu informasi langsung dari  PT Pertamina (Persero) yang mengadakan Nangkring Kompasiana dengan tema "Ceriakan Kehangatan Keluarga" pada hari Jum'at (29/09) di Artotel Hotel Thamrin, Jakarta Pusat. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari PT Pertamina (Persero) yaitu Bpk Arya Dwi Paramitha (Manager External Communication Pertamina) dan Ibu Sarah Azzahra Rilyadi (Jr Officer Marketing Communication & Customer Care Gas Domestic Pertamina). Selain itu hadir pula Ibu Miranti Andi Kasim (Co Founder Blog Living Loving).
Tabung melon (LPG 3kg, red) merupakan program nasional pemerintah Indonesia dalam mengkonversi penggunaan minyak tanah subsidi ke tabung gas 3 kg dengan sasaran rumah tangga dan usaha mikro dari masyarakat berpendapatan rendah (low income) . Konversi penggunaan minyak tanah subsidi ke tabung melon, dilakukan pada tahun 2007, dimana saat itu beban APBN semakin bengkak untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), salah satunya minyak tanah. Hal tersebut dikarenakan saat itu harga minyak dunia sedang mengalami tren kenaikan harga crude oil di pasar global. Sehingga dengan bahan baku crude oil impor, maka pemerintah melakukan konversi ke gas 3 kg dengan tujuan efisiensi APBN dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan. Menurut Pak Arya, pemerintah melakukan konversi minyak tanah subsidi ke gas tabung melon memiliki pedoman sebagai berikut :
- Undang -- undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
- Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional; dan
- Peraturan Presiden No.104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg
Pemerintah dengan menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang bertanggungjawab untuk program konversi minyak tanah ke gas diharuskan mengadakan tabung gas dan peralatannya serta melakukan pendistribusian secara merata dengan sasaran rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro yang ada di seluruh Indonesi. PT Pertamina (Persero) sejak tahun 2007 secara aktif melakukan sosialisasi, pendampingan dan konversi minyak tanah ke gas 3 kg dengan melibatkan para stakeholder baik Kementerian/Lembaga, pihak swasta, dan organisasi kemasyarakatan. Peralihan penggunaan minyak tanah ke gas 3 Kg, awalnya memang mendapat ke-parno-an masyarakat awam di pedesaan untuk menggunakan tabung melon karena adanya resiko tabung meledak jika tidak bisa menggunakannya. Namun berkat kerja keras PT Pertamina (Persero) Â beserta tim-nya, akhirnya program gas 3 kg "tabung melon" tersebut telah berhasil mengubah perilaku masyarakat dari konsumsi minyak tanah subsidi ke gas 3 kg. Indikasi keberhasilan lainnya yaitu dalam perjalanan lebih dari 9 tahun program konversi tersebut, PT Pertamina (Persero) telah mendistribusikan 57,19 juta paket tabung melon, dengan peredaran tabung gas di masyarakat mencapai 89 juta tabung melon, dan sepanjang itu pula telah mampu menghemat Rp 197, 05 Trilyun dari APBN (Sumber : Kompas).
Kondisi Existing Penggunaan Tabung Melon
Perilaku konsumsi minyak tanah subsidi ke gas tabung melon telah memberikan signifikansi penurunan penggunaan minyak tanah bersubsidi  dari awalnya 9,85 juta kl menjadi hanya 850.000 kl, di antaranya digunakan untuk UMKM dan masyarakat di daerah yang belum terkonversi seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, berikut pulau-pulau kecil yang sulit untuk dikonversi karena keterbatasan infrastruktur dasar (Sumber: Kompas). Sekarang konsumsi penggunaan tabung melon sudah menjadi pilihan utama dari masyarakat Indonesia, baik masyarakat berpenghasilan rendah (low income) maupun masyarakat mampu (middle up income) untuk kebutuhan bahan bakar memasak di dapur. Sehingga kondisi tersebut tentu akan membebani APBN kita dengan adanya subsidi gas tabung melon yang tidak tepat sasaran. Menurut Pak Arya berdasarkan data yang dihimpun PT Pertamina (Persero) saat ini pengguna gas tabung melon dari total 57,19 juta komposisinya 26 juta masyarakat miskin; 31 juta masyarakat mampu (non subsidi) dan untuk usaha mikro ada 2,3 juta pengguna, dengan penyajian grafik sebagai berikut :
- Memberikan label tertulis pada tabung melon hanya digunakan oleh masayarakat tidak mampu (miskin);
- Memberikan kriteria penerima hak subsidi tabung melon yaitu masyarakat miskin adalah berpenghasilan Rp 350.000/bulan/kapita, tipe tembok rumah non permanen, dan luas lantai rumah 8 m2; sedangkan usaha mikro yaitu berpendidikan relative rendah, tenaga kerja < 10 orang, bangunan jualan tidak tetap, asset maksimal Rp 50 juta, dan omzet maksimal Rp 300 juta/tahun;
- Mendorong pemerintah pusat hingga daerah untuk menjamin hak subsidi tabung melon tepat sasaran dengan mengeluarkan peraturan daerah larangan masyarakat kelas menengah ke atas untuk membeli tabung melon dan diarahkan untuk membeli gas LPG non subsidi; dan
- PT Pertamina (Persero) memberikan stimulus pilihan pada masyarakat kelas menengah ke atas untuk beralih menggunakan tabung gas non subsidi dengan produk terbarunya Bright Gas yang lebih aman, nyaman, dan terjangkau.
Nah sekarang kembali ke pilihan kita semua sebagai masyarakat Indonesia, apakah kita (masih) tega dan menutup mata tentang fakta APBN Indonesia bocor dari alokasi subsidi tabung melon yang seharusnya hanya dinikmati oleh masyarakat miskin dan usaha mikro sesuai pejelasan dari PT Pertamina (Persero) tersebut di atas. Sudah saatnya kita berikan kontribusi kepada Negara untuk tidak membebani APBN dan peduli alokasi hak subsidi tabung melon, caranya seperti apa?