Mohon tunggu...
nindyfatikasyahtina
nindyfatikasyahtina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Interested about economics

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perekonomian di Tengah Kenaikan PPN 12 % : Apa yang Harus Dilakukan?

5 Januari 2025   13:47 Diperbarui: 5 Januari 2025   14:16 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada awal 2025, kenaikan PPN menjadi 12% membawa pergolakan besar dalam kebijakan perpajakan Indonesia dan berimbas pada hampir keseluruhan lapisan masyarakat. Salah satu sumber utama pendapatan negara, PPN dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat (Kemenkeu, 2024). Sasaran dari kebijakan ini adalah semakin tingginya penerimaan negara guna mendukung program pembangunan lebih merata untuk meningkatnya kualitas infrastruktur dan fasilitas publik. Namun dengan demikian, dampak yang ditimbulkan dalam penerapan tarif PPN lebih tinggi ini berpengaruh tidak hanya kepada fiskal tetapi terhadap perekonomian rumah tangga, sektor usaha, daya beli masyarakat secara keseluruhan, dan inflasi.

Dampak dari kenaikan PPN 12% adalah menyusutnya daya beli masyarakat karena mereka merupakan golongan kategori orang dengan penghasilan rendah. Produsen dan pengecer akan melepas beban pajak kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang lebih tinggi. Dengan kata lain, harga barang dan jasa yang sehari-hari dikonsumsi oleh masyarakat—termasuk yang tergolong menjadi barang pokok seperti makanan, transportasi, obat-obatan, dan sebagainya—akan melanglang buana. Hal ini tentu akan memperburuk kondisi bagi rumah tangga dengan pendapatan terbatas, yang sebagian besar dari pengeluaran mereka digunakan untuk membeli barang-barang yang dikenakan PPN. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah adalah yang paling rentan terhadap kenaikan harga ini (BPS, 2024). Dampak ini pun bisa semakin dirasakan karena mereka cenderung tidak mempunyai ruang cukup untuk menyesuaikan pengeluaran, sehingga kenaikan harga barang sebagai akibat inflasi itu akan memaksakan kebutuhan harian semakin menggunung saja.

Di sisi lain, perubahan itu mampu memberikan stimulus kepada inflasi makin tinggi. Kenaikan harga barang dan jasa sehubungan dengan lebih tingginya tarif pajak tentunya akan menggerakkan angka inflasi yang memang pada gilirannya dapat membuat masyarakat secara umum menjadi kurang terbangun kemampuan belinya. Dengan demikian, inflasi yang dipicu oleh kenaikan harga PPN akan memperburuk keadaan ekonomi karena uang yang dimiliki masyarakat tidak akan dapat membeli barang yang sama banyaknya seperti sebelumnya. Suharto (2023) dalam penelitiannya menyatakan bahwa inflasi yang disebabkan oleh kenaikan pajak seperti ini dapat memicu penurunan konsumsi masyarakat, terutama bagi mereka yang lebih bergantung pada pengeluaran untuk kebutuhan dasar (Suharto, 2023). Selain itu, sektor usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, akan merasakan dampak dari perubahan kebijakan ini. Banyak dari usaha mikro, kecil, dan menengah yang beroperasi dengan margin laba yang sangat tipis dan mengandalkan daya beli masyarakat. Ketika harga barang meningkat, mereka harus memilih antara meningkatkan harga produk mereka atau mengurangi margin laba mereka. Kenaikan harga dapat menyebabkan penurunan permintaan, sementara penurunan harga bisa mengurangi keuntungan mereka, sehingga menekan kelangsungan usaha. Namun, ada pula peluang bagi UMKM untuk menanggapi perubahan ini dengan meningkatkan efisiensi produksi, berinovasi dalam produk, atau mencari pasar baru yang lebih menguntungkan.

Namun, tak hanya sektor masyarakat dan usaha. Kenaikan PPN inipun berpotensi menguntungkan pemerintah, lebih-lebih dalam hal peningkatan pendapatan negara. Dengan kenaikan tarif PPN, diharapkan penerimaan negara dapat lebih terkumpul dan bisa digunakan sebagai sumber pendanaan dari program-program pembangunan yang dapat memperbaiki kualitas infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Menurut Rahayu (2023), pemerintah dapat memanfaatkan pendapatan tambahan dari PPN untuk merancang kebijakan yang lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat, misalnya melalui subsidi atau pengalihan dana ke sektor-sektor yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat (Rahayu, 2023). Namun, itu semua akan terwujud jika pengelolaan pendapatan negara dilakukan dengan baik dan transparan. Tanpa pengelolaan yang efisien, masyarakat mungkin merasa bahwa kenaikan PPN justru semakin membebani kehidupan mereka tanpa adanya manfaat yang dirasakan secara langsung.

Bagi masyarakat, menghadapi kebijakan ini berarti mereka harus lebih cermat dalam mengelola anggaran rumah tangga. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah mengatur pola konsumsi dengan memprioritaskan pengeluaran untuk barang-barang yang lebih mendesak dan mengurangi konsumsi barang-barang yang kurang penting. Di samping itu, masyarakat sebaiknya terus memantau harga barang dan mencari alternatif yang lebih terjangkau. Selain itu, masyarakat perlu memahami secara lebih mendalam mengenai kebijakan perpajakan, termasuk jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN serta cara-cara untuk mengurangi dampak dari kenaikan pajak ini. Pendidikan tentang pajak yang lebih intensif dari pemerintah akan sangat membantu dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat. Sebagaimana dicontohkan dalam laporan BPS 2024, masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik mengenai kebijakan perpajakan lebih mampu beradaptasi dan memitigasi dampaknya terhadap kehidupan ekonomi mereka (BPS, 2024).

Sementara itu, menghadapi dampak dari kebijakan ini, ada beberapa saran yang bisa diberikan. Pertama, pemerintah perlu meningkatkan edukasi tentang pajak kepada masyarakat untuk memperkuat pemahaman mereka mengenai perubahan ini dan cara-cara untuk mengelola dampaknya. Kedua, pemerintah harus memantau secara ketat perkembangan harga barang di pasar dan memberikan pengawasan agar kenaikan harga tidak terlalu memberatkan masyarakat. Ketiga, untuk sektor UMKM harus ada kebijakan yang mendukung mereka seperti pemberian insentif atau akses pembiayaan yang memadai untuk mereka dapat bertahan dan berkembang meski ada tekanan harga akibat kenaikan PPN.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun