Natto merupakan makanan khas dari Negeri Jepang atau bisa dikenal juga Negeri Sakura yang memiliki cita rasa dan bau yang sangat pekat. Beberapa waktu lalu Natto sedang marak diperbincangkan di media sosial dan banyak sekali yang mencobanya. Namun, beberapa orang masih belum berani mencobanya dikarenakan masih memiliki kekhawatiran akan kehalalan dari produk tersebut.
Mengapa seperti itu?
Hal ini dikarenakan beberapa orang berpikir Natto merupakan makanan hasil dari fermentasi sehingga memiliki kandungan alkohol didalamnya. Namun jika dilihat lebih detail bahan yang digunakan untuk membuat natto sendiri berasal dari bahan nabati. Prosesnya pun tidak terlalu ribet hanya melakukan fermentasi.
MUI mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2018 "Produk makanan hasil fermentasi yang didalamnya terkandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama proses pembuatan makanan/minuman tersebut tidak menggunakan bahan yang haram dan berbahaya".
Kemudian, Apakah Natto halal untuk dikonsumsi?
Natto jika dilihat dari bahan yang digunakan termasuk kedalam makanan yang halal untuk di konsumsi, dikarenakan Natto berbahan dasar kacang kedelai dan air. Kemudian untuk terciptanya Natto biasanya melewati proses pemasakan kacang kedelai hingga kacang kedelai sedikit melunak yang kemudian ditiriskan lalu diberikan bakteri atau ragi dan sebagainya untuk mengasilkan Natto. Bumbu pelengkapnya pun hanya terdiri dari kecap asin sehingga Natto menjadi makanan yang halal untuk di konsumsi selama tidak ada bahan tambahan yang tidak sesuai kehalalannya.
Jika beberapa masyarakat masih takut akan kehalalan dari setiap makanan yang ingin dicoba ataupun dibeli, maka Masyarakat dapat melakukan survey terlebih dahulu atau membaca kandungan bahan yang terdapat dalam makanan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H