Mohon tunggu...
Nindya Dwi Anggana
Nindya Dwi Anggana Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Halo! Saya seorang Copywriter dan Marketing Officer di Widya Security. Saya memiliki ketertarikan dalam menulis dan ingin berbagi pengetahuan seputar cyber security melalui tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengamankan Data Perusahaan Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

24 Mei 2024   12:38 Diperbarui: 24 Mei 2024   12:57 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yogyakarta, 24 Mei 2024 - Perlindungan data pribadi menjadi semakin penting di era digital yang terus berkembang. Untuk menjaga keamanan dan privasi data, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP memberikan perlindungan hukum bagi individu dan perusahaan terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengolahan data pribadi. UU 

PDP mengatur tata kelola data dengan memperhatikan hak subjek data pribadi. Pengendali data pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya. UU PDP juga memberikan hak kepada subjek data pribadi untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan data pribadi mereka, mengakhiri pemrosesan data, menghapus data pribadi, dan menggugat jika terjadi pelanggaran pemrosesan data pribadi. 

"Keamanan data sudah menjadi kebutuhan utama perusahaan saat ini. Apa yang akan terjadi apabila perusahaan terlalu lengah dan tidak peduli dengan data pelanggan, yang merupakan data pribadi? Bahkan, mungkin masih terdengar tabu mengenai keamanan data, baik dari sisi perusahaan bahkan dari sisi penggunanya sendiri." Ungkap Alwy Herfian Satriatama, CEO Widya Security.

Dalam rangka mematuhi UU PDP, perusahaan dan individu harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pribadi mereka. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

Memastikan keamanan sistem informasi

Perusahaan harus memastikan bahwa sistem informasi mereka memiliki langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data pribadi. Hal ini meliputi penggunaan firewall, enkripsi data, dan perlindungan terhadap serangan malware.

Mengelola akses data

Perusahaan harus membatasi akses terhadap data pribadi hanya kepada pihak yang berwenang. Penggunaan hak akses yang tepat dan pengaturan kebijakan keamanan yang ketat dapat membantu mencegah penyalahgunaan data.

Melakukan audit keamanan

Perusahaan harus secara teratur melakukan audit keamanan untuk memastikan bahwa sistem mereka aman dan mematuhi ketentuan UU PDP. Audit ini dapat meliputi pemeriksaan kelemahan sistem, pemantauan aktivitas pengguna, dan evaluasi kebijakan keamanan.

Mengedukasi karyawan

Pelatihan dan edukasi kepada karyawan tentang pentingnya keamanan data pribadi dan kepatuhan terhadap UU PDP sangat penting. Karyawan harus diberikan pemahaman tentang praktik terbaik dalam melindungi data pribadi dan menghindari pelanggaran UU PDP.

Menggunakan vendor yang terpercaya

Jika perusahaan menggunakan vendor atau pihak ketiga untuk memproses data pribadi, penting untuk memastikan bahwa mereka mematuhi UU PDP dan memiliki langkah-langkah keamanan yang memadai.

"Widya Security sendiri telah membantu berbagai sektor perusahaan, terutama di industri keuangan, dalam melindungi data bisnisnya. Strategi keamanan data seperti penetration testing harus menjadi langkah wajib perusahaan dalam hal keamanan data sesuai UU PDP. Perusahaan juga mendapat keuntungan lain, seperti meminimalisir kerusakan reputasi, kehilangan pelanggan, bahkan kebangkrutan karena serangan siber" Tambah Alwy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun