f. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi untuk kewaspadaan dini, yang mencakup penelusuran data ketika ditemukan kasus suspek.
g. Meningkatkan promosi kesehatan di bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
h. Memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional pada pedoman huruf c kepada Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097
i. Memfasilitasi pengiriman spesimen yang memerlukan pengiriman port-to-port ke laboratorium rujukan nasional.
Hingga saat ini belum dilaporkan kasus pada manusia di Indonesia. Namun Indonesia  memiliki risiko yang tinggi mengingat letak geografis yang berdekatan dengan Negara yang melaporkan adanya kasus dan juga mobilitas para pelaku perjalanan dari Negara tersebut ke indonesia yang cukup tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan upaya kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini dalm menghadapi virus Nipah.
Terima kasih kepada Kemendikbudristek Dikti atas hibah PKKM sehingga mahasiswa dapat berkesempatan untuk mengikuti kegiatan magang selama 1 semester dengan dukungan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H