Mohon tunggu...
Nindy Ari Alysia Handana
Nindy Ari Alysia Handana Mohon Tunggu... -

Nindy Ari Alysia Handana. Mahasiswa Teknik Kimia ITS 2012.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Proyek CITO Melanggar Amdal dan Amdal Lalin

12 Mei 2013   20:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:41 2480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proyek pembangunan di Kota Surabaya memang terus melesat. Perumahan, hotel, mall, hingga plaza terus bertambah bak jamur di musim hujan. Misalnya proyek mall dan plaza, data dari Pemkot Surabaya, pada tahun 2006 sedikitnya ada 15 izin baru. Diantaranya Royal Plaza, City of Tomorrow, Pasar Atum Mall, BG Junction, dan banyak lagi. Ini belum termasuk proyek lain seperti apartemen dan hotel.

Jika dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), serta analisis dampak lalu lintas (AMDAL LALIN) proyek-proyek seperti itu tidak dicermati, bahaya besar akan mengancam. Misalnya banjir, polusi, dan kemacetan lalu lintas. Dampak itu mungkin tidak terasa satu dua tahun nanti, tapi baru terasa di masa-masa mendatang.

Sejauh ini, tidak sedikit pengajuan dokumen AMDAL yang asal-asalan. Pengusaha menjadikan AMDAL sekadar persoalan administratif semata. Isi dalam dokumen itu terkadang tidak begitu diperhatikan. Yang penting, jika ditanya pengawas, mereka bisa menunjukkan AMDAL. Padahal, tanpa dokumen itu, perizinan lain tidak bisa dikeluarkan pemkot.

Penyebab pengawasan AMDAL masih relatif lemah adalah keterbatasan jumlah pengawas. Kota dengan pembangunan sepesat Surabaya, ternyata hanya memiliki empat orang pengawas AMDAL. Mereka adalah pegawai pemkot yang mengantongi sertifikasi meneliti AMDAL dari pemerinta pusat.

Salah satu bangunan di Surabaya yang melanggar AMDAL adalah mall City of Tomorrow (CITO). Ketinggian bangunan CITO mencapai 115 meter. Jika dilihat dari sudut bangunan, CITO melanggar dan mengganggu lalu lintas udara. Namun, pemerintah tidak ambil tindakan. Ketinggian bangunan kompleks perkantoran dan pertokoan City of Tomorrow harus dipotong 27 meter sehingga menjadi 98 meter. Jika tidak, maka ketinggian Cito akan mengganggu lalu lintas pesawat. Apabila dipaksakan untuk terus dibangun dengan ketinggian 115 meter, maka akan rawan terjadi kecelakaan karena maneuver pesawat yang akan mendarat dari arah utara Bandara Juanda Surabaya terancam oleh ketinggian bangunan Cito.

Ada ketentuan tentang batas ketinggian bangunan di kawasan bandara. Kawasan tersebut meliputi lingkar dalam dengan radius 4 km dan lingkar luar dengan radius 6 km. untuk radius 5 km batas maksimum ketinggian bangunan setinggi 35 m. Ada sejumlah perhitungan tentang batas aman tinggi bangunan di kawasan bandara kecuali untuk bangunan administrasi bandara. Diantaranya adalah pinggir runway yang rasio tinggi bangunan dengan jaraknya adalah 1:7, artinya dalam radius 7 meter hanya ditoleransi bangunan setinggi 1 meter, radius 14 meter ditoleransi tinggi 2 meter, dan seterusnya. Sedangkan di ujung landasan yang merupakan daerah rawan kecelakaan lebih tinggi lagi rasionya mencapai 1:50. Cito mempunyai ketinggian 115 meter. Lippo sebagai pemilik gedung mengaku ketinggian 115 meter tersebut telah melalui pembicaraan dengan pihak pemerinta dan Angkasa Pura I. Sedangkan jarak antara Cito dengan bandara sekitar 15 km.

Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Cito yakni tidak dibuatnya frontage road (jalur lambat). Frontage road adalah jalan-jalan disamping jalan utama yang berfungsi sebagai jalur lambat yang menuju atau dari jalan utama. Justru frontage road yang dimiliki oleh pemerintah malah dikuasai oleh Cito. Seharusnya frontage road sepanjang 400 meter itu pintu masuk dan keluarnya tidak di Jalan Ahmad Yani.

Selain melanggar ketinggian dan frontage road, bangunan Cito juga mengganggu pembangunan Tol Tengah Kota Waru Perak dan Tol Surabaya Mojokerto (Sumo). Proyek pembangunan tol tersebut adalah salah satu proyek tol baru di 2013 yang direncanakan oleh PT Jasa Marga.

Sudah seharusnya pemerintah menambah jumlah pengawas untuk mengawasi AMDAL. Setiap proyek yang wajib AMDAL harus membuat AMDALnya dengan sebaik mungkin. Untuk melakukannya, diperlukan pengawasan dan pemantauan dari pihak-pihak yang kompeten dan jujur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun