Oleh: Nindy Anggraini
Nim: 12170524035
Dalam perkembangannya, konsep pemerintahan dalam pengambilan keputusan menjadi bervariasi. Untuk membangun keterlibatan berbagai pihak agar berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan sehingga munculnya konsep Collaborative Governance. Kirk Emerson menjelaskan bahwa Collaborative Governance adalah rangkaian proses pengambilan keputusan dan pengelola kebijakan publik yang mengikutkan partisipasi konstruktif dari masyarakat dalam lembaga pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan bersama yang tidak dapat dipenuhi oleh satu entitas tunggal (Achmad et al., 2023).
Selanjutnya menurut Ansell and Gash (2007:228) menjelaskan terdapat 5(lima) indikator dari proses terbentuknya collaborative governance yang terjalin oleh pemerintah, swasta dan masyarakat, antara lain: 1) percakapan langsung secara tatap muka, 2) membangun kepercayaan, 3) berkomitmen pada proses, 4) pemahaman bersama, 5) hasil akhir yang dicapai. Ada beberapa prinsip yang menjadi sorotan dalam tulisan ini ialah percakapan langsung secara tatap muka, berkomitmen pada proses, hasil akhir yang dicapai.
Beberapa kasus seperti yang dikutip dari berita https://www.kompas.com dengan judul "Musrenbangdes Desa Sidomulyo Tahun 2024 Sepakati Berbagai Program Prioritas" Berita ini membahas tentang Musrenbangdes Desa Sidomulyo yang melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan, seperti perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga desa, untuk menyepakati berbagai program prioritas desa di tahun 2024. Program-program tersebut antara lain pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pengembangan ekonomi desa. Karena pengalokasian anggaran  digunakan untuk memajukan desa serta meningkatkan aksebilitas dan kenyamanan desa dari tahun sebelumnya.  Dengan melibatkan berbagai stakeholder dalam pengambilan keputusan. Pemerintah desa akan memfokuskan pembangunan pada tiga dusun, yaitu Dusun Gunung Gumitir, Garahan Kidul, dan Tanah Manis. Ketiga dusun ini menjadi prioritas karena memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan.
Kemudian kasus yang kedua dikutip dari http://doktorkebijakan.fisip.unand.ac.id/ dengan judul "Collaborative Governance dalam Penanganan Penyebaran Kasus Corona Virus Disease-19 di Kota Padang" yang mana dalam kasus ini diungkapkan dalam mengatasi permasalahan terkait perkembangan kasus covid-19 yang menjadi problematika seluruh Indonesia, salah satunya di Kota Padang tidak dapat di atasi oleh satu pemerintahan saja, sehingga pemerintah menerapkan bentuk kerjasama dengan beberapa pihak terkait, aktornya terdiri dari jajaran pemerintah, pihak swasta, masyarakat, akademisi, dan media media massa dalam pengambilan keputusan terkait penyelesaian. Yang dibuktikan dengan Tim V bersama Forkompimda Kota Padang, OPD Pemko Kota Padang (terdiri satpolpp, Dishub, dan dinkes) turun langsung kelapangan menuju Pasar Raya Padang guna membagikan 3600 masker dan 250 leafleat terkait perda adaptasi kebiasan baru sebagai bentuk sosialisasi subtansi dari kebijakan tersebut (WWW.covesia.com) Kemudian untuk peran pihak swasta pada konsep collaborative governance penanggulangan penyebaran kasus covid-19 di Kota Padang dapat dilihat melalui keterlibatan PT. Semen Padang dan Secret Clean PT. Victoria Care Indonesia dalam memberikan fasilitas protokol kesehatan ditempat umum. Harapannya dengan melibatkan banyak stakeholder maka permasalahan ini dapat diselesaikan dengan optimal.
Selanjutnya kasus ketiga dikutip dari https://www.antaranews.com  dengan judul "Jokowi undang kolaborasi multipihak untuk mewujudkan netralitas karbon" pada kasus ini terjalinnya kolaborasi dengan Negara Dubai, Karena Negara berkembang halnya Indonesia dalam upaya pembangunan energy terbarukan membutuhkan pembiayaan besar yang tidak bisa dilakukan masing-masing Negara karena perlu kerjasama yang kolaboratif dan inklusif. Indonesia butuh investasi lebih dari 1 triliun dolar AS untuk netralitas karbon pada tahun 2060. Indonesia mengundang kolaborasi dari mitra bilateral, investasi swasta, dukungan filantrofi, dan dukungan negara-negara sahabat. Collaborative governance diharapkan dapat membantu mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Adapun beberapa solusi untuk permasalahan-permasalahan agar Indonesia dapat mewujudkan collaborative governance dalam prose pengambilan keputusan adalah:
- Untuk mewujudkan collaborative governance, pemerintah dapat terus mengundang masyarakat untuk terlibat aktif dalam musrenbang di berbagai tingkatan, agar partisipasi masyarakat dapat dipenuhi dalam proses pengambilan keputusan.
- Mengeluarkan SK terkait tupoksi secara keseluruhan untuk masing-masing aktor, sehingga setiap aktor yang dilibatkan memiliki rasa tanggung jawab.
- untuk mewujudkan supremasi hukum, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan sanksi yang adil bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengambilan keputusan
- lakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap program-program yang disepakati untuk memastikan keberhasilan dan efektivitasnya. Libatkan kembali stakeholder dalam proses evaluasi untuk mendapatkan masukan dan meningkatkan akuntabilitas
- Mengorganisir forum-forum diskusi publik baik offline maupun online untuk memfasilitasi dialog antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta
Referensi
Achmad, G., Wijaya, C., & Jannah, L. M. (2023). Collaborative Governance Concept on Youth Football Governance in Indonesia. Journal of Law and Sustainable Development, 11(11), e909.
https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i11.909