Hasil dari wawancaranya yang pertama membahas tentang tugas KPUD secara umum. KPUD ini bertugas untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum. Dalam menyelenggarakannya KPUD membagi atau menetapkan jumlah TPS yang berada di desa-desa sesuai dengan jumlah penduduk di desa tersebut. TPS sendiri singkatan dari Tempat Pemungutan Suara yaitu tempat di mana para pemilih atau masyarakat yang memiliki hak suara memilih atau mencoblos surat suara . Untuk lokasi sendiri boleh sesuai tempat pada penyelenggaraan sebelumnya atau berpindah, tetapi Pemilih harus datang di TPS sesuai undangan yaitu sesuai juga dengan alamat pemilih.
KPUD Kabupaten Ngawi ini memiliki tugas utama yaitu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di mana hal tersebut di laksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih yaitu lembaga eksekutif dan Lembaga Legislatif. Pemilihan
Lembaga Eksekutif seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati atau kota. Selain itu juga ada Pemilihan Umum Lembaga Legislatif seperti anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum pastinya KPUD sudah mempersiapkan rencananya selama dua puluh bulan sebelum Pemilihan Umum tersebut akan dilaksanakan. Oleh karena itu, KPUD juga bertugas menjabarkan program dan perencanaan anggaran yang akan dilaksanakan saat Pemilihan Umum mendatang.
Selain itu pihak KPUD juga akan memberikan sosialisasi sebelum Pemilihan Umum ini akan dilaksanakan. Seperti halnya juga Pemilihan Umum di masa pandemi covid19 tahun 2019 kemarin, di mana penanganannya harus juga mementingkan protokol kesehatan. Meskipun demikian, pihak KPUD tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat tetapi dilakukan secara berbeda pada kondisi normal. Di mana pihak KPUD akan membatasi jumlah audience.Â
Selain itu pihak KPUD akan bekerja sama dengan instansi di desa-desa atau para pemuda desa dalam mensosialisasikan pemilihan umum ini. Begitu juga media sosial dalam kondisi pendemi covid19 juga sangat penting untuk memudahkan pihak KPUD mensosialisasikan pemilihan umum. Ketegasan dalem pelaksanaan pemilihan umum membuat pelaksanaannya lancar dan tidak menyebabkan klaster baru.
Dengan adanya sosialisasi tentang Pemilihan Umum ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum. Di mana hal tersebut membuat terwujudnya cita-cita masyarakat negara Indonesia yang demokratis. Pada sosialisasi tersebut, pihak KPUD akan mensosialisasikan seperti surat suara yang sah atau tata cara pencoblosan yang benar, dan pastinya tentang asas Luber Jurdil yaitu Langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Meskipun tidak bisa kita pungkiri adanya isu politik uang saat Pemilihan Umum.
Menurut Bapak Sudarsono bahwa data pemilih akan secara berkala akan terupdate sesuai dengan kondisi saat ini. Baik yang sudah meninggal maupun pemilih yang baru bisa memilih. Data tersebut sudah tersinkronisasi secara otomatis dengan data kependudukan nasional. Hal tersebut juga bisa dikatakan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilihan Umum terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
Setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum akan melaksanakan tugas yaitu perhitungan surat suara dengan juga membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Setelah penyelenggaraan selesai KPUD juga mengevaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Menurut bapak Ridho kewenangan KPU diatur dalam Pasal 18 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kewenangan KPU. Kewenangan KPUD seperti menetapkan jadwal, menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Selain itu pihak KPUD juga sudah menentukan jumlah anggota  KPPS di setiap TPS yang ada. KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah sekelompok petugas TPS yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPUD yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, satu ketua dan enam anggota. Pihak KPUD juga menentukan PPK.
Dalam hal ini baik lembaga KPU maupun Bawaslu merupakan lembaga independen. Jika ada temuan dari Bawaslu pihak KPU akan menindaklanjuti segera penemuan dan laporan tersebut. Oleh karena itu KPU akan menjatuhkan sanksi administratif atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten atau Kota, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga tanggapan beliau mengenai isu politik yang sebenarnya belum tentu benar adanya. Seperti viral kemarin tentang penundaan Pemilihan Umum, tanggapan beliau sendiri bahwa pihak KPUD pastinya akan mendukung konstitusi yang berlaku yaitu masa jabatan yaitu lima tahun. Dalam hal ini sedikit disayangkan jika kita menganggapi hal tersebut dengan emosi. Karena kita pastinya akan menghormati konstitusi yaitu bahwa masa jabatan selama lima tahunÂ