Indonesia dikenal dengan luas wilayahnya dan hasil tambangnya yang melimpah. Wilayah Kalimantan, Papua, dan Sumatera merupakan contoh wilayah dengan hasil tambang yang melimpah di Indonesia. Kegiatan pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi (Bps, 2023). Kegiatan pertambangan kerap kali mengubah struktur bentang alam yang menyebabkan terjadinya perubahan lapisan tanah dan batuan.
Presiden Joko Widodo menggarap keputusan untuk memindahkan IKN ke luar pulau Jawa yang dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024. Sesuai dengan putusan tersebut, ibu kota negara akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Dalam agenda tersebut memicu argumen pro kontra dari berbagai kalangan. Kalimantan Timur sendiri merupakan salah satu provinsi yang terletak di Pulau kalimantan.Â
Pulau Kalimantan yang merupakan paru-paru dunia memiliki probabilitas mengalami kerusakan lingkungan yang parah seperti hilangnya vegetasi hutan, flora dan fauna, serta lapisan tanah. Ditambah lagi mobilitas yang diakibatkan apabila pemindahan IKN ini mulai berjalan. Semakin banyak lahan yang akan terkuras untuk dijadikan pemukiman serta badan negara.
Namun, penggagasan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur juga berdampak pada kualitas lingkungan kedua belah pihak. Jakarta yang selama ini merupakan ibu kota dapat sedikit bernapas lega karena populasi berkurang akibat mobilisasi instansi negara yang jumlahnya tidak sedikit. Ini juga memiliki efek jangka panjang terhadap kualitas udara yang mereka hirup.Â
Walaupun demikian, hal ini berbanding terbalik dengan Kalimantan Timur sebagai sasaran pemindahan IKN. Sebagai daerah yang luas dan terbentang hutan-hutan yang  menutupi seluruh hampir seluruh wilayahnya, Kalimantan Timur kini menjadi target IKN yang menggagas konsep smart city. Meskipun digadang-gadang membawa konsep tersebut, tidak dapat dipungkiri alih fungsi lahan (hutan menjadi pemukiman) tentunya terjadi.
Rehabilitasi lahan merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan lahan kritis dan terdegradasi akibat pertambangan yang ada. Kementerian Kehutanan mendefinisikan lahan terdegradasi  sebagai  lahan  yang  keadaan  fisiknya  tidak mampu  berfungsi  sesuai  dengan  peruntukannya  sebagai media   produksi   maupun   sebagai   media   tata   air  (Kementerian  Kehutanan  52/Kpts-II/2011).Â
Melalui gagasan pemindahan IKN, secara tidak langsung kita mempertanyakan eksistensi dari program rehabilitasi. Apakah program pemindahan IKN dan rehabilitasi lahan dapat bersinergi? Hal ini menjadi isu yang rumit ketika mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut kepentingan pemangku negara.
Kalimantan Timur menjadi provinsi yang memiliki segudang lautan tambang. Pertambangan ini tentunya dapat menjadi aset yang berharga, tetapi dapat pula menimbulkan ancaman bagi lingkungan beserta tatanan kehidupan di dalamnya. Dalam pembangunan IKN, Presiden Joko Widodo menargetkan komposisi hutan alam nantinya sebesar 75 hingga 80 persen. Artinya pembangunan IKN harus bisa memangkas lahan pasca pertambangan dan merekonstruksinya menjadi lahan hijau maupun lahan area IKN.Â
Dalam hal ini, maka setiap perusahaan pertambangan diharapkan wajib untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang tersebut. Pada dasarnya reklamasi dan revegetasi merupakan salah satu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi lahan pasca  penambangan (Pujawati, 2009).Â
Regulasi terkait penutupan daerah tambang pasca beroperasi sudah sewajarnya dilakukan oleh pihak perusahaan tambang yang ada di seluruh lapisan daerah termasuk Kalimantan Timur yang menjadi target pemindahan IKN. Apabila pertambangan dapat sejalan dengan reklamasi lahan pasca pertambangan, niscaya daerah tambang serta sekitarnya dapat terobati. Oleh karena itu, reklamasi ini menjadi salah satu langkah solutif untuk mendayagunakan lahan pasca pertambangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H