Mohon tunggu...
Nindhitya Dwi Sukma
Nindhitya Dwi Sukma Mohon Tunggu... Petani - Petani

Hallo saya adalah seorang petani muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertumbuhan Asuransi Syariah

4 Desember 2024   20:06 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:21 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia  

Tahukah Anda bahwa konsep gotong royong yang melekat dalam budaya Indonesia memiliki kesamaan dengan prinsip dasar asuransi syariah? Di tengah perkembangan ekonomi syariah, asuransi syariah semakin dikenal sebagai alternatif proteksi yang tidak hanya berlandaskan prinsip keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.  

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan berbasis syariah, asuransi syariah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Dengan mengusung prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan pengelolaan risiko sesuai syariat Islam, produk ini menjadi solusi proteksi yang relevan bagi masyarakat modern. Namun, apa sebenarnya yang membuat asuransi syariah begitu istimewa?  

---
Apa Itu Asuransi Syariah?  
Asuransi syariah adalah sistem proteksi yang berlandaskan pada prinsip syariat Islam. Dalam asuransi ini, peserta saling menanggung risiko melalui dana tabarru' (dana kebajikan) yang dikumpulkan. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana, bukan pemiliknya.  

Prinsip utamanya adalah saling membantu dan berbagi risiko. Jika salah satu peserta mengalami musibah, dana tabarru' digunakan untuk memberikan manfaat. Berbeda dengan asuransi konvensional yang berbasis kontrak jual beli, asuransi syariah berlandaskan akad tabarru' (hibah) dan akad tijarah (pengelolaan dana).  

---

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional  
Meski memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan proteksi, terdapat perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional:  

1. Akad
   - Syariah: Menggunakan akad tabarru' dan tijarah.  
   - Konvensional: Menggunakan akad jual beli.  

2. Pengelolaan Dana
   - Syariah: Dana peserta dikelola secara transparan sesuai prinsip syariah. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.  
   - Konvensional: Perusahaan asuransi memiliki dana premi yang dikelola untuk keuntungan perusahaan.  

3. Investasi
   - Syariah: Dana diinvestasikan hanya pada instrumen yang halal dan sesuai syariat.  
   - Konvensional: Tidak ada batasan terkait instrumen investasi.  

Perbedaan ini menunjukkan bahwa asuransi syariah tidak hanya memberikan proteksi, tetapi juga memastikan pengelolaan dana sesuai nilai-nilai Islam.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun