Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020 berjumlah 270,2 juta jiwa. Sayangnya, jumlah penduduk yang besar ini tidak tersebar secara merata di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagian besar penduduk hanya mendiami daerah tertentu. Menurut data dari Kemendagri, 56,01 persen dari jumlah total penduduk Indonesia bertempat tinggal di Pulau Jawa. Tidak meratanya persebaran penduduk ini seringkali menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia.
Pembangunan merupakan sebuah upaya atau strategi yang telah disusun dan bertujuan untuk memperbaiki standar kehidupan dalam masyarakat. Menurut Todaro (2007) dalam (Prasetyo, 2012), Pembangunan merupakan sebuah proses menyeluruh yang didalamnya terdapat berbagai perubahan yang mendasar baik pada struktur, tingkah laku, maupun institusi sosial, yang beriringan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi, penyelesaian masalah kesenjangan, dan upaya pemberantasan kemiskinan. Sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa tujuan pembangunan ialah untuk mencapai kesejahteraan hidup masyarakat. Negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia sedang menggencarkan pembangunan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi negaranya.
Fenomena yang kerap ditemui dalam proses pembangunan Negara Indonesia adalah pelaksanaan pembangunan itu sendiri, yang mana hanya fokus terhadap pertumbuhan ekonomi. Pembangunan yang hanya fokus terhadap pertumbuhan ekonomi berpotensi mengakibatkan adanya ketidakadilan yang menimbulkan kesenjangan dalam kehidupan masyarakat (Sukwika, 2018). Kesenjangan inilah yang pada akhirnya semakin memperbesar tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia.
Strategi pelaksanaan proses pembangunan Negara Indonesia selama ini masih bergantung dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pada kenyataannya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut tidak diiringi dengan pemerataan pendapatan dalam masyarakat, sehingga menyebabkan kesenjangan (Prawoto et al., 2009). Permasalahan keadilan dalam proses pelaksanaan pembangunan selalu menjadi topik yang sering dibicarakan, khususnya mengenai masalah kesenjangan wilayah atau daerah. Hingga saat ini masalah kesenjangan wilayah Indonesia tidak jauh pada masalah kesenjangan desa dan kota, kesenjangan Indonesia Timur dan Indonesia barat, serta kesenjangan yang terjadi di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa (Wilonoyudho, 2009).
Kesenjangan antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa menjadi permasalahan yang sampai saat ini masih diupayakan penyelesaiannya. Menurut data dari BPS, pada tahun 2019, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,02 persen, sedangkan indeks gininya sebesar 0,382. Hal ini berarti tingginya pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak disertai dengan pemerataan pendapatan, atau dengan kata lain tingkat kesenjangan ekonominya masih tinggi.Â
Tingginya aktivitas yang ada di Pulau Jawa, baik aktivitas pemerintahan, industri, dan perekonomian membuat pembangunan di Pulau Jawa juga lebih baik daripada daerah lainnya. Pelaksanaan pembangunan tentunya akan mendorong meningkatnya aktivitas-aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Sehingga tidak mengherankan jika wilayah yang pembangunannya berjalan dengan baik memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang baik pula.
Kesenjangan dalam pembangunan daerah ini seringkali menyebabkan berbagai masalah dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah masalah kemiskinan. Masalah kemiskinan menjadi masalah yang berkepanjangan yang sampai saat ini masih sulit dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan di berbagai daerah. Sehingga peran pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan, entah dengan mengupayakan pemerataan pembangunan, atau menyediakan lapangan pekerjaan.
Kemiskinan merupakan salah satu masalah besar dalam kehidupan masyarakat yang sudah ada sejak zaman dahulu. Masalah kemiskinan hingga saat ini masih menjadi masalah penting di berbagai negara di dunia. Kemiskinan merupakan masalah sosial yang memiliki sifat umum, bukan khusus. Namun masalah kemiskinan ini menjadi tolak ukur keberhasilan suatu negara. Hal ini juga diberlakukan di Indonesia, karena merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat masalah kemiskinan yang tinggi.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1) ditegaskan bahwa orang-orang miskin dan anak yang terlantar merupakan tanggung jawab negara. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa masalah-masalah kemiskinan merupakan salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini dipertegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada aline ke-4, mengenai tujuan didirikannya Pemerintahan Negara Indonesia.
Salah satu tujuan didirikannya pemerintahan negara ialah mencapai dan memajukan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia. Maksud dari tujuaan ini ialah pemerintah harus mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, namun kesejahteraan ini harus diiringi dengan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Untuk dapat mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat tersebut pemerintah membutuhkan suatu proses, yaitu melalui proses pembangunan serta pertumbuhan. Dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi akan menghasilkan output berupa tercapainya pertumbuhan ekonomi. Pembangunan ekonomi di Indonesia dilaksanakan secara berkelanjutan, namun tidak diiringi dengan prinsip keadilan dan pemerataan. Dampak yang akan timbul karena hal ini ialah kesenjangan pembangunan antar- daerah.
Kesenjangan pembangunan antar-daerah tersebut, dapat dilihat dengan adanya perbandingan antara daerah yang sudah maju dengan daerah yang terkebelakang atau masih belum maju. Oleh karena itu diperlukan sebuah kebijakan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang diiringi dengan pemerataan pendapatan. Kesenjangan pembangunan ekonomi antar-daerah merupakan masalah yang sering terjadi dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi di suatu negara (Sjafrizal,2012). Kesenjangan ini pada mulanya diakibatkan oleh perbedaan demografi atau kondisi kependudukan yang ada dalam setiap daerah. Dengan adanya perbedaan ini mengakibatkan kemampuan suatu daerah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan proses pelaksanaan pembangunan juga berbeda-beda. Untuk itu, tidak mengherankan jika dalam suatu negara terdapat daerah maju dan daerah terbelakang.