Mohon tunggu...
Ninda AlyaMuslimah
Ninda AlyaMuslimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

hi!!! perkenalkan nama saya Ninda Alya, saya seorang Mahasiswa Ilmu Hukum semester 5 di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberlakuan Pajak bagi Pelaku UMKM

29 Maret 2024   10:56 Diperbarui: 29 Maret 2024   11:09 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pajak adalah suatu bentuk pungutan dari pendapatan atau kekayaan yang dikelola oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Pajak dikenakan pada berbagai macam kegiatan seperti usaha, penjualan barang, dan pemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, pajak juga dikenakan pada berbagai jenis pendapatan seperti penghasilan, pertambahan nilai, dan penjualan barang mewah.
 
Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM adalah PPh Final untuk pajak UMKM, yang merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang dihasilkan oleh UMKM. Berdasrkan  Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi pelaku UMKM dapat dibedakan yakni usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta. Usaha kecil yang memiliki aset lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar. Sedangkan usaha menengah memiliki aset lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dan omzet lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
 
Bulan Juni 2018, pemerintah mengeluarkan regulasi baru Pajak Penghasilan atas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan terbaru, besar tarif yang berlaku atas penghasilan yang diterima pelaku UMKM sebesar 0,5% yang diberlakukan sejak 1 Juli 2018. Peraturan Pemerintah tersebut mencabut sekaligus menggantikan PP Nomor 46 tahun 2013 yang telah berlaku 5 tahun terakhir.
 
Insentif perpajakan ini juga bertujuan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan ini tertuang dalam perubahan Undang-Undang PPh dalam Undang - Undang No 7 Tahun 2021 (UU Harmoninasi Peraturan Perpajakan) bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaah tertentu dengan peredaran bruto tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak. Dengan ketentuan ini, hanya setiap omzet yang melebihi nilai Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak saja yang akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang dimaksud adalah PPh Final dengan tarif 0,5%.
 
Pemerintah membatasi jangka waktu pemberlakuan PPh final 0.5% selama tiga tahun untuk Wajib Pajak Badan dan tujuh tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Artinya, apabila Wajib Pajak mengajukakan permohonan untuk dikenakan PP No.23 Tahun 2018, maka jangka waktu akan berlaku dan selepasnya Wajib Pajak kembali ke ketentuan umum, yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan. Sehingga ada waktu yang cukup untuk pelaku UMKM belajar mengenai pembukuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun