Mohon tunggu...
Ninda andiniahkam
Ninda andiniahkam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nindaahkam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilazimkan Menjaga Syariat Menurut Batas Kemungkinan

9 Oktober 2022   19:56 Diperbarui: 9 Oktober 2022   19:59 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadis Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh al-baihaqi dari Abu hurairah ra. Yang artinya;

"Orang orang islam yang diwajibkan menetapi atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang halal menjadi haram atau syarat yang haram menjadi halal.

Qaidah fiqhiyyah muamalah tersebut diatas, maknanya adalah syarat-syarat yang ditetapkan bersama diantara mereka yang bermuamalah merupakan kewajiban untuk melaksanakannya

Yang dimaksud dengan syarat disini adalah syarat yang bersifat membatasi (taqyid) bukan syarat yang bersifat menggantungkan (ta'liqy). Sedangkan yang dimaksud dengan batas kemungkinan, yaitu tidak menyimpang dari kaidah syar'iyyah tentang peraturan pada akad

Syarat adalah sesuatu yang keberadaan suatu hukum tergantung pada keberadaan sesuatu itu, dan dari ketiadaan sesuatu itu diperolah ketetapan ketiadaan hukum tersebut.

Syarat merupakan hal yang diluar hakekat sesuatu yang di syaratkan. Ketiadaan syarat menetapkan ketiadaan yang disyaratkan, namun adanya syarat tersebut tidak memastikan adanya yang disyaratkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun