Hadis Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh al-baihaqi dari Abu hurairah ra. Yang artinya;
"Orang orang islam yang diwajibkan menetapi atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang halal menjadi haram atau syarat yang haram menjadi halal.
Qaidah fiqhiyyah muamalah tersebut diatas, maknanya adalah syarat-syarat yang ditetapkan bersama diantara mereka yang bermuamalah merupakan kewajiban untuk melaksanakannya
Yang dimaksud dengan syarat disini adalah syarat yang bersifat membatasi (taqyid) bukan syarat yang bersifat menggantungkan (ta'liqy). Sedangkan yang dimaksud dengan batas kemungkinan, yaitu tidak menyimpang dari kaidah syar'iyyah tentang peraturan pada akad
Syarat adalah sesuatu yang keberadaan suatu hukum tergantung pada keberadaan sesuatu itu, dan dari ketiadaan sesuatu itu diperolah ketetapan ketiadaan hukum tersebut.
Syarat merupakan hal yang diluar hakekat sesuatu yang di syaratkan. Ketiadaan syarat menetapkan ketiadaan yang disyaratkan, namun adanya syarat tersebut tidak memastikan adanya yang disyaratkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H