Mohon tunggu...
Nindi Nadia
Nindi Nadia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Social welfare student. Faculty of Social and Political Sciences. University of Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Pekerja Sosial dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual

17 Januari 2022   19:12 Diperbarui: 18 Januari 2022   19:25 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak adalah manusia yang masih kecil, sedang tumbuh dan berkembang baik secara fisik ataupun mental. Pada masa perkembangan tersebut setiap anak sedang berusaha mengenal, memahami dan mempelajari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta berusaha meyakini sebagai bagian dari dirinya. 

Sebagian anak  tidak dapat memahami secara utuh aturan hidup di dalam masyarakat baik disebabkan oleh kurangnya perhatian orang tua, kurang kasih sayang, kurang kehangatan jiwa, adanya kekerasan di dalam keluarga dan masyarakat yang membawa dampak pada terbentuknya sikap dan perilaku menyimpang anak tersebut akan bersentuhan dengan ketentuan hukum dan rasa trauma.

Banyak kasus, mengapa anak terlibat dengan kasus tindak pidana yang disebabkan karena terlibat dengan permasalahan yang ada dikeluarganya. Orang tua yang melakukan kekerasan seksual pada anak tidak melihat resikonya, karena mereka fikir anak belum bisa membuat keputusan yang tepat. 

Anak yang terlibat dalam hukum dan dicabut kebebasan sipilnya memiliki hak untuk diperlakukan dengan cara-cara yang sesuai untuk meningkatkan martabat dan harga dirinya yang dapat memperkuat penghargaan anak pada hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang lain sesuai usianya.

Banyak anak-anak yang bersentuhan dengan hukum bahkan banyak pula yang sudah bermasalah dengan hukum. Posisi anak yang tidak mengetahui hukum sering kali dimanfaatkan oleh orang dewasa yang ada disekitarnya untuk melakukan tindak kriminal. 

Anak yang berurusan dengan hukum atau melakukan tindak pidana sesungguhnya karena keadaan atau kondisi yang kurang mendapatkan perhatihan kepada diri anak itu sendiri dan lingkungannya, seperti faktor kemiskinan, faktor lingkungan, faktor salah didik faktor keluarga tidak harmonis dan minimnya pendidikan agama.

Menurut Undang-Undang No. 23 tentang Perlindungan Anak tahun 2002 pasal 1 ayat (1), anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. 

Perlindungan terhadap anak adalah segala bentuk yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-hak mereka. Anak harus memperoleh perlindungan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksplotasi, dan diskriminasi.

Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.

Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun