Mohon tunggu...
Nina Kristiana
Nina Kristiana Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Pustakawan di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Prokes dan Pendaftaran Anggota pada Pemustaka Cilik

11 Februari 2022   10:37 Diperbarui: 11 Februari 2022   10:41 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Prokes sebelum Memasuki Ruang Perpustakaan (Dokpri)

Untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19, protokol kesehatan diterapkan di Perpustakaan Proklamator Bung Karno Kota Blitar. 

Seperti pada Selasa (08/02/2022), siswa-siswi TK Al Hidayah XXII Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar diberi pengarahan dan sosialisasi terkait prokes sebelum memasuki ruang perpustakaan. Setelah itu, mereka diajak ke bagian Registrasi Anggota yaitu di lobi perpustakaan. 

Para siswa dan ibu guru pendamping diberi informasi mengenai tata cara pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban menjadi anggota perpustakaan. 

Untuk mendaftar menjadi anggota perpustakaan, tidak dipungut biaya. Persyaratannya pun cukup mudah, hanya mengisi formulir pendaftaran secara online dan membawa kartu identitas untuk verifikasi data. 

Bagi siswa TK yang belum memiliki KIA, bisa mendaftar dengan menunjukkan fotokopi KK. Bila sudah memiliki KTA, pemustaka bisa meminjam buku sebanyak 2 eksemplar selama 7 hari. Jangan khawatir bila dalam 7 hari tersebut belum selesai membaca, masa peminjaman bisa diperpanjang hingga 7 hari. Caranya mudah, silakan menghubungi petugas melalui nomer hotline sebelum masa pengembalian habis, agar mendapat tambahan waktu peminjaman.

Penulis : Nina Kristiana

Fotografer : Agus Juwito

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun