Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation

1 Desember 2024   22:35 Diperbarui: 1 Desember 2024   22:44 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus matematika pada topik Controlled Foreign Corporation (CFC) melibatkan penggunaan persamaan matematika untuk menggambarkan dampak penghindaran pajak melalui perusahaan terkendali di luar negeri. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019, mengatur bagaimana penghasilan yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan terkendali di luar negeri dikenakan pajak di Indonesia.

CFC sering kali menjadi alat bagi wajib pajak dalam negeri untuk memindahkan penghasilan ke negara-negara dengan pajak rendah (tax haven countries). Persoalan ini memerlukan pendekatan regulasi ketat dan pemahaman matematika dalam penghitungan pajak yang harus dibayarkan.

Matematika dalam Skema CFC

Untuk memahami konsep penghitungan pajak pada CFC, diperlukan diskusi mendalam terkait model persamaan matematika yang digunakan. Sebagai contoh:

  • Deemed Dividend Calculation: Deemed dividend dihitung berdasarkan persentase penyertaan modal wajib pajak dalam negeri pada badan usaha luar negeri non-bursa. Rumusnya:

Deemed Dividend = (Persentase Penyertaan Modal)(Dasar Pengenaan)

Dasar pengenaan berupa jumlah penghasilan bersih setelah pajak badan usaha luar negeri tersebut.

  • Waktu Penetapan Deemed Dividend: Waktu diperolehnya deemed dividend berbeda tergantung pada kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Misalnya:

    • Jika BULN menyampaikan SPT, maka deemed dividend ditetapkan empat bulan setelah batas waktu penyampaian.
    • Jika BULN tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT, maka ditetapkan tujuh bulan setelah tahun pajak berakhir.

Kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

PMK Nomor 93/PMK.03/2019 merevisi aturan sebelumnya untuk memberikan kejelasan lebih dalam mengenai penghitungan pajak atas penghasilan dari BULN non-bursa. Aturan ini bertujuan untuk:

  1. Mencegah Penghindaran Pajak
    Dengan menetapkan waktu penerimaan dividen, pemerintah dapat memastikan penghasilan luar negeri dilaporkan tepat waktu dan dikenai pajak sesuai ketentuan.
  2. Harmonisasi Peraturan
    Memastikan kesesuaian dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai bagian dari Specific Anti-Avoidance Rules (SAAR).
  3. Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan deemed dividend diatur sebagai penghasilan bersih setelah pajak dari BULN terkendali langsung.

Studi Kasus

PT X dan CFC di Tax Haven Country
PT X adalah perusahaan di Indonesia yang memiliki saham 70% di BULN non-bursa yang berlokasi di negara dengan pajak 0%. BULN memperoleh laba bersih setelah pajak sebesar Rp 2 miliar. Berdasarkan PMK No. 93/PMK.03/2019, penghitungan deemed dividend adalah:

Deemed Dividend=70%Rp2.000.000.000=Rp1.400.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun