Mohon tunggu...
Nina Agustina
Nina Agustina Mohon Tunggu... -

Don't think to be the best, But how to do the best... ^_^

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemanfaatan dari Kaleng Bekas Minuman

4 Februari 2014   23:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:09 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ada beberapa pengertian industri kreatif menurut para ahli, diantaranya menurut Hesmondhalgh, David (2002) The Cultural Industries, Industri kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pegetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa dengan Ekonomi Kreatif).

Menurut Weihui, dkk (2008), industri kreatif adalah jenis industri yang beradaptasi dengan ekonomi yang berbasis pengetahuan, yang diperoleh dari kecerdasan, keahlian dan bakat individu, menghasilkan kesejahteraan dan meningkatkan tenaga kerja melalui koneksi antar faktor budaya dengan faktor bisnis dengan cara mengeksploitasi kekayaan intelektual juga berbagai cara deseminasi produk untuk membentuk efek dari merk (brand effect).

Menurut Richard Mengko (Staf Ahli Merinstek), industri kreatif adalah industri yang berasal dari kreativitas dan kemampuan individu yang memiliki peluang menciptakan lapangan pekerjaan dan nilai tambah melalui eksploitasi HAKI.

Menurut Zeng dan Cao (2010), industri kreatif mengkombinasikan keahlian profesional dengan potensi dan kekayaan intelektual.

Menurut Li dan Wang (2006), industri kreatif berkaitan dengankreativitas individu dan kekayaan intelektual.

Menurut DepartemenPerdagangan RI, industri kreatif yaitu industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu unutk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan eksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwasannya industri kreatif meruapakan segala bentuk kegiatan industri yang memanfaatkan daya kreasi serta kekayaan kreativitas individu dalam menciptakan suatu produk sehingga memiliki nilai jual, yang tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat serta pengembangan sekor ekonomi.

Sektor industri kreatif menurut UNECSO sendiri mencakup:

1)Warisan budaya.

2)Sastra.

3)Musik.

4)Pertunjukan.

5)Seni visual.

6)Sinema dan fhotografi.

7)Radio dan televisi.

8)Kegiatan sosial budaya.

9)Olahraga dan permainan.

10)Lingkungan dan alam.

Berkaitan dengan itu, maka barang bekas pun tentunya bisa menjadi sekotor yang dikembangkan dalam industri kreatif,,, terutama saya punya contoh pemanfaatan barang bekas yaitu kaleng bekas minuman yang dibuat menjadi gambar-gambar sederhana sebagai hiasan dinding ataupun di meja. Bahkan disa di desain dengan backround untuk tempat fhoto. Seperti ini:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun