Substansi Ijma
      Ijma Adalah kesepakatan para ahli fikih (ahli ijtihad) pada suatu masa tertentu atas hukum tertentu.
      Berdasarkan definisi tersebut di atas, ahli fikih yang di maksud bisa dari kalagan sahabt setelah wafatnya rasul atau generasi setelahnya. Ijma menjadi seumber-sumber hukum fikih dan menjai seumber hukum ketiga setelah Al Quran dan Assunnah. Ada banyak nash-nash Alquran dan Hadist menjelaskan legalitas ijma',di antaranya hadist Rasulullah SAW.
      Dari Umar bin Khatab ra. Berkata bahwa Rasuullah SAW bersabda:
"Tetaplah bersama jamaah dan waspadalah terhadap perpecahan. Sesungguhnya setan bersama 1 orang, namun dengan dua orang lebih jauh. Dang barangsiapa yang menginginkan syurga paling tengah maka hendaklah bersama jamaah"
      Berdasarkan Nash tersebut, ijma tidak bisa menjadi dalil tersendiri atas suatu hukum, tetapi harus bersandar kepada nash walaupun nash tersebut bersifat umum tidak menjelaskan masalah yang menjadi objek hukum. Karena tidak mungkin ada konsensus seluruh ulama tanpa ada dalil syari.
      Jadi kesimpulan nya setiap Ijma harus berdasarkan dalil (nash) tetapi legalitas Ijma sebagai sumber hukum atas masalah tersebut berdiri sendiri.
Ragam Ijma dan kemungkinan terjadi
Ada ketegori Ijma yaitu:
1. Ijma Qouli dimana ada kesepakatan yang jelas antar para ulama yang berkumpul.
2. Ijma Sukuti di mana salah seorang ulama mengeluarkan fatwa atas masalah tertentu atas sepengetahuan ulama yang lain tanpa ada komentar dari mereka baik mendukung atau menolak.
      Ragam hal dalam ijma ulama,suatu perkara tentang hukum yang pertama harus di landaskan dengan Alquran dan Assunah,baru lah ijma di gunakan dengan pertimbangan yang memang sudah ada ketentuan nya.
daftar pustaka: ushul fiqih muamalah