Dalil Larangan Ghror
      Secara operasional, Ghoror bisa di artikan kedua belah pihak dalam transaksi tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi baik secara kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang sehingga kedua blah pihak di rugikan.
      Ghoror hukumnya di larang dalam syariah islam, oleh karena itu melakukan transasksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur ghoror nya itu hukum nya tidak boleh, sebagaiman hadist Rasulullah yang artinya:
" Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung ghoror"
      Selain hadist di atas sebagai sandaran hukum, hukum ghoror juga haram di dasarkan pada dharar (bahaya) berupa potensi perselisihan dan permusuhan atar pelaku bisnis karena objek akadnya tidak pasti ada dan tidak pasti di terima penjual, sebagai tujuan pelaku akad melakukan transaksi menjadi tidak tercapai. Padahal pembeli bertransaksi untuk mendapatkan barang tana cacat dan sesuai keinginan, begitu pula penjual bertransaksi untuk mendapatkan keuntungan.
      Maqoshad (tujuan) di larangnya ghoror, agar tidak ada phak-pihak yang di rugkan karena tidak mendapatkan haknya dan agar tidak terjadi perselisihan dan permusushan di anatara mereka. Asas mashlahat atau mudhorot di atas sesuai dengan teori ekonomi, misalkan dalam sebuah transaksi perdagangan meang tercipta sebuah kesepakatan namun kesepakatan tersebut tidak menamin terpenuhuninya rasa keailan bagi para pihak yang betransaksi.
      Dalam contoh, kesepakatan antara perusahaan besar dengan para pelanggankecil yang merasi tereksploitasi karena tidak ada pilihan lain sehingga mereka harus menerima kesepakatan pasar. Kesepakatan seperti itu tidak akan stabil bahkan cenderung rapuh karena pelanggan tidak nyaman dan ketika ada pilihan lain yang dapat memebrikan rasa keadilan mereka akan pindah. Dampaknya ketika ada salah satu pihak yang merasa di rugikan atau di curangi, maka volume perdagangan akan menyusut yang tidak ada atau tidak mempunyai pilihan lain yang lebih baik maka akan mengurangi volume transaksi pada jumlah kebutuhan minimal. Pada saat itu mereka mempnya pilihan lain, yag kadang belum tentu baik, mereka akan pindah. Bagi mereka lebih baik meningalkan yang sudah jelas tidak memberikan rasa keadilan, dan mencoba peruntunganya pada pilihan yang baru.
      Dalam perspektif ekonomi, pilihan terbaik bagi penjual adalah jujur. Sedangkan apabila pembeli maruh kecurigaan kepada penjual, maka pembeli tersebut akan memperoleh utility negatif. Sebalik nya apabila pembeli tidak manaru curiga terhadap pernjuala maka pembeli akan memperoleh utility positif. Plihan terbaik bagi pembeli adalah tida curiga. Dari kedua kesimpulan ini dapat di ketahu hasil akhir adalam penjual yang juur dan pembeli yang tidak curigaan
      Dengan demikian maka transaksi ghoror itu dalam syariat di larang karena merugikan salah satu pihak dan tidak memberikan rasa keadilan dalam bertransaksi atau bermuamalah. Hal-hal yang mengandung ghoror maka akan merugikan segala pihak baik pihak penjual atupun pembeli yang dapat menimbulkan dampak negatif dari ghoror tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H