Mohon tunggu...
tegal juara
tegal juara Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

santuyy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Suap

10 September 2023   12:22 Diperbarui: 10 September 2023   12:29 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rishwah (suap-menyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

Pada umumnya, rishwah tersebut dalam bentuk melakukan sesuatu yang di larang oleh hukumnyang berlaku atau untuk mempercepat dalam mendapatkan sesuatu yang seharusnya di dapatkan kemudian (pelu waktu). Suatu perbuatan  yang dapat dikatakan sebagai Tindakan rishwah jika di lakukan keuda belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanyan memperoleh hak nya,mamka itu bukan temasuk rishwah, melainkan Tindakan pemerasan.

Rishwah di haramkan menurut islam, sesuai dengan nash Al Quran, di antaranya;

Yang artinya "hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memekan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sam suka di antara kamu. (QS An-Nisaa [4]:29)

Ayat Al Quran di atas menjelaskan hal penting, yaitu illat di haramkan nya rishwah yaitu memakan harta orang lain secara bathil. Karena sesungguhnya orang yang mendapatkan sesuatu dengan cara suap, sesungguhnya telah mengambil hak orang lian, atu telah mencuri hak orang lain dengan modus suap menyuap.

Ada maqosid (tujuan baik) di balik pelarangan rishwah, dalam islam, sejatinya orang mendapatkan hak,upah,prestasi,itu karena kerja,prosuktifitas,kontribusi rill dan amal nyatanya. Setiap pekerjann itu di tunaikan dengan sebaik-baiknya, maka ia berhak mendapat reword yang lebih baik pula.

Praktik rishwah ini bertentangan dengan maqosid tersebut, karena pelakunya rishwah mendpatkan hak nya tanpa kerja keras dan kinerja yang lebih, tetapi mendapatkan nya karena ia memiliki uang. Pelaku rishwah sangat mungkin tanpa harus berbuat apa-apa,tetapi bisa mendapatkan prestasi,anugrah, dan semacamnya. Pada saat yang sama, pelaku rishwah telah melarang orang yang berhak untuk mendapatkna hak nya, karenahak tersebut di ambil oleh pelaku rishwah.

Jika rishwa telah mewabah, maka para pelaku dan pimpinan bukan lagi oaring yang mampu melaksakan tugasnya, tetapi karena memiliki uang untuk membeli tugas tersebut. Sehingga dalma skala luas ,praktik rishwan ini menurunkan tingkat produktifitas sebuah negara.

Menurut defines rishwah di atas, di simpulkan bahwa substansi rishwah adalah mengambil hak orang lain dengan cara menyuap pihak berkewenanganmemberi hak tersebut. Maka jika seseorang memberi sesuatu kepada orang lain untuk mendapatkan sesuatu menjadi hak nya,maka hadiah yang di berikan bukan rihwah, karena tidak termasuk makna rishwah tersebut, maka pemberian ini di perbolehkan.

Semoga Allah SWT jaga kita dai segala macam Tindakan-tindakan bathil yang di larang oelh agam dan semoag juga di jaga dalam segla marabahaya yang ada.

Penulis : Nimzo Agung dari Stei Sebi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun