Mohon tunggu...
Nimatus saidah
Nimatus saidah Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswi IAIN Jember

Available👀

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi dalam RUU Pertanahan

5 Oktober 2019   08:45 Diperbarui: 5 Oktober 2019   14:02 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bismillahhir Rohmaani Rahiim...

Rancangan  Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan merupakan salah satu RUU yang akan di sah kan oleh DPR. Dan RUU Pertanahan ini termasuk macam- macam RUU KUHP yang sedang kontroversional  karena mengandung sejumlah pasal yang bermasalah. Bermasalah kenapa? Karena banyak dari pasal- pasal itu yang tidak sesuai dengan asas demokrasi kita. 

Sebelum kita masuk pada pembahasan tentang pasal yg sedang kontroversional ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu definisi RUU Pertanahan. 

Jadi, RUU sendiri itu adalah rancangan peraturan yang berisi kumpulan dari prinsip- prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan diantara keduanya yang dibuat oleh DPR atas persetujuan Presiden. 

Kesimpulan dari RUU Pertanahan yaitu rancangan UU tentang pertanahan yang mengatur cara negara mengamputasi hak konstitusi agraria Petani dan setiap warga negara Indonesia.

Menurut berita yang saya baca, Pasal RUU Pertanahan yang bermasalah itu banyak, namun disini saya akan menjelaskan beberapa poin pentingnya, yaitu pasal 91 karena didalamnya menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Inilah isi pasal itu : 

"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".

Dan ada juga pasal yang juga mempidanakan aktivis organisasi agraria, yaitu ada dalam pasal 95. Yang mana menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika pasal itu (pasal 95) sifatnya hukum positif, karena bisa berpotensi untuk mengkriminalisasi masyarakat adat atau mayarakat terorganisir atau aktivis. Beginilah bunyi pasal 95 itu:

"Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)," begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft. Dan juga ada pasal yang bisa melindungi nama pemilik HGU (hak guna usaha). Hal itu disebutkan dalam pasal 46 ayat 8. Begini bunyinya:

(8) Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik mengenai data Pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun tak secara eksplisit menyebut pemilik HGU dirahasiakan, namun menurutnya pasal itu tetap memiliki celah untuk menyembunyikan nama pemilik HGU. 

Itulah beberapa pasal dari RUU Pertanahan yang sedang ramai dibicarakan oleh publik. Karena pasal ini buatan DPR, buatan manusia biasa, maka wajarlah apabila isinya jauh dari kata sempurna. Semoga mereka bisa mempertimbangkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun