Destinasi wisata Candi Borobudur yang telah dikenal masyarakat tentunya membutuhkan prasarana dan sarana pendukung untuk meningkatkan pamor wisata tersebut. Unsur prasarana berupa jalan tol diharapkan mampu menjadi faktor pendukung keberhasilan prioritas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Borobudur.
Pembangunan infrastruktur berupa jalan tol penghubung Kota Yogyarkarta sampai Kota Bawen diharapkan mampu menjawab kualitas aksesbilitas menuju destinasi wisata Candi Borobodur. Panjang tol ini diperkirakan sekitar 104 km dan telah masuk ke dalam rencana pengembangan jaringan jalan tol dengan perkiraan investasi sebesar Rp6,09 triliun. Apabila rencana pembangunan jalan tol ini menjadi prioritas pemerintah, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera menyiapkan dokumen lelangnya.
Studi kelayakan pembangunan jalan tol ini dilaksanakan pada tahun 2017 dan pembangunannya diharapkan selesai pada tahun 2019. Pembiayaan pembangunan infrastruktur ini menemui sedikit kendala dimana pemerintah menyiapkan anggaran pembebasan lahan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan pada 2016 sebesar Rp 16 triliun akan diserap habis untuk mengganti dana talangan di ruas jalan tol lainnya dan alokasi anggaran tol sebesar Rp 13 triliun juga akan digunakan untuk mengganti dana talangan dari badan usaha jalan tol yang saat ini jumlahnya mencapai Rp 31,5 triliun.
Menjawab tantangan pembiayaan pembangunan ini, pihak pemerintah diharapkan dapat jeli menangkap peluang kerjasama dengan pihak lain dalam melaksanakan pembangunan ini. Alokasi dana APBN memang telah disediakan untuk membiayai pembangunan jalan tol ini, namun seperti yang kita tahu bahwa dana APBN diperlukan untuk berbagai macam pembangunan dan tentunya memerlukan jumlah anggaran yang besar di tiap pembangunannya. Oleh karena itu, kerjasama antar pemerintah dan swasta (KPS) dapat menjadi metode yang tepat.
 Kerjasama antar pemerintah dan swasta ini berpotensi berjalan secara ideal dengan strategi yang tepat. Strategi seperti apakah itu?  Melalui MoU antar pihak pemerintah dan swasta menjadi langkah awal untuk menjalin komitmen serta tanggung jawab dalam pengerjaan infrastruktur ini. Sharing dana antar pemerintah – swasta dengan proporsi yang jelas diharapkan mampu memaksimalkan pembangunan dimana pengembalian investasi yang telah dikeluarkan oleh pihak swasta dapat bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif (retribusi jalan tol) dan dana pembayaran atas ketersediaan  layanan dari pihak pemerintah.
Apabila kerjasama telah tejalin dengan baik maka peluang pembangunan jalan tol ini tentu berpotensi berjalan dengan baik. Infrastruktur yang baik tentunya juga memerlukan masyarakat sebagai pengguna infrastruktur yang cerdas. Jadi sudah siapkah Anda mendukung program pembangunan ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H