Memang upacara keagamaan itu penting serta menjadi sarana bakti dan bersyukur kita kepada tuhan yang maha esa. Namun ketika keadaan tidak mendukung, kesadaran serta kepedulian terhadap virus Covid-19 ini tak kalah penting. Bali sebagai daerah yang mengandalkan sektor pariwisata seharusnya lebih waspada dan tidak boleh meremehkan virus ini. Masyarakat Bali mau tidak mau harus mengalah dan tetap melaksanakan upacara keagamaan dengan protokol kesehatan yang ketat. Meskipun pelaksanaan upacara keagamaan terasa sangat berbeda dengan protokol kesehatan, untuk saat ini hanya itu yang bisa kita lakukan untuk menangkal diri dari virus Covid-19.
Memasuki era new normal setelah hampir enam bulan terperangkap dalam gangguan Covid-19, tak serta merta membuat kita lupa akan virus covid. Di era new normal, masyarakat sudah mulai beraktivitas kembali namun tetap menjalankan 3M yaitu: memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini harus tetap dibiasakan mengingat virus Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Jadi masyarakat dituntut untuk tetap melaksanakan 3M dimanapun dan kapanpun. Termasuk juga dalam pelaksanaan upacara keagamaan di Bali seperti upacara yadnya. Upacara yadnya di Bali bentuknya sangat beragam yang sering dikenal dengan Panca Yadnya. Yadnya sendiri memiliki arti korban suci yang tulus ikhlas tanpa pamrih.Â
Dimana makna dari upacara yadnya itu salah satunya ialah sebagai sarana untuk mengungkapkan rasa terima kasih baik itu kepada Sang Hyang Widhi, leluhur, rsi serta pada bhuta yang turut menyeimbangkan alam semesta ini. Dalam pelaksanaan upacara yadnya di Bali tentu memerlukan banyak orang dalam pelaksanaan rangkaian disetiap upacaranya. Namun, memasuki era new normal seperti sekarang ini, tentu pelaksanaan upacara yadnya tetap harus mematuhi protokol kesehatan mengingat bahwa bahaya Covid-19 masih ada. Banyak dikeluarkannya peraturan-peraturan di setiap desa tentang pelaksanaan upacara yadnya di tengah era new normal ini. Seperti ; tetap memakai masker ketika pelaksanaan rangkaian upacara, pembatasan jumlah orang yang terlibat serta pembatasan waktu pelaksanaan upacara yadnya. Aturan ini tentu tidak sembarangan dibuat, mengingat dalam keadaan new normal ini banyak masyarakat yang mulai meremehkan Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H