Mohon tunggu...
Niluh Adryani
Niluh Adryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Apa yang Diberikan kepada FS dan PC?

28 Januari 2023   15:58 Diperbarui: 28 Januari 2023   16:07 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ferdy Sambo diduga kuat menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Menyoal dua jenis ancaman hukuman pidana penjara tersebut, pada pidana penjara seumur hidup sering kali disalah artikan. Publik yang awam hukum mengira bahwa itu berarti hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis. Misalnya, saat terpidana dijatuhi hukuman vonis seumur hidup saat berusia 30 tahun, maka vonis pidananya selama 30 tahun pula.

Penafsiran yang demikian adalah keliru lantaran melanggar Pasal 12 KUHP. Ditegaskan dalam Ayat 4, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Jadi, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal di usia berapapun, mengutip LBH Pengayoman.

Menurut terminologi pidana penjara seumur hidup yang demikian, sekaligus menjawab pertanyaan “Benarkah pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun?”. Jawaban singkatnya adalah benar.

Mengingat, apabila vonis yang dijatuhkan hakim kepada terpidana lebih dari dua puluh tahun, satu-satunya cara memvonis dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Alih-alih menjatuhkannya dengan pidana penjara selama waktu tertentu karena dibatasi maksimal hanya 20 tahun penjara.

Terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, publik ramai-ramai mendorong pihak berwajib untuk menjatuhkan hukuman berat kepada Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional (LSN) pada 19 Agustus hingga 2 September 2022, sebanyak 53,4 persen masyarakat menginginkan Sambo mendapat hukuman mati.

Sementara itu, masyarakat yang mengharapkan Sambo dihukum penjara seumur hidup sebanyak 22,5 persen. Sedangkan 10,2 persen masyarakat setuju dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sisanya, sebanyak 13,9 persen lainnya menjawab tidak tahu.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun