Mohon tunggu...
Money

Mari Mengenal Saham Syariah

16 April 2016   12:44 Diperbarui: 16 April 2016   12:46 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa Sih Saham Syariah Itu??
Ketika mendengar kata "saham" yang terlintas d fikiran kita biasanya berhubungan dengan uang atau kekayaan, modal, bank, investasi, dan segala hal yang berhubungan dengan untung rugi. Saat ini sering sekali di jumpai jual beli saham, kata jual beli saham sudah tidak asing lagi di telinga kita. Jual beli saham biasanya antar perusahaan (antar pengusaha) yang kelebihan modal dan kekurangan modal.

Menurut kamus OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saham adalah surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu Perseroan Terbatas yang dapat diperjualbelikan. Artinya, berinvestasi saham adalah beraktivitas jual beli saham.

Belakangan ini masyarakat semakin banyak yang berminat pada saham syariah. Naahh mendengar kata 'saham syariah' mungkin kita bertanya-tanya, berbeda atau samakah saham yang kita kenal sebelumnya dengan saham syariah. Saham konvensional dan saham syariah tak berbeda jauh, yang membedakan adalah perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.

Saham syariah menggunakan sistem bagi hasil dan resiko antara investor dan emiten dengan melalui musyawarah. Artinya, kesepakatan bersama yang didapat akad syariah. Bagi hasil dan resiko ini disepakati sejak dilakukannya perjanjian akad. Nilai keuntungan saham syariah akan berubah-ubah sesuai dengan kinerja emiten, karena menerapkan sistem bagi hasil. Berbeda dengan saham konvensional yang menerapkan sistem bunga, tentu saja nilai keuntungannya akan cenderung stabil.

Selain itu, investasi saham syariah juga tak mengenal istilah maysir dan gharar. Maysir adalah mengambil resiko yang berlebihan. Maysir berlaku untuk investor itu sendiri, investor tak boleh serakah (mengejar keuntungan saja tanpa mempedulikan resiko). Sedangkan gharar adalah pemberian informasi yang menyesatkan. Gharar berlaku untuk emiten dan perusahaan sekuritas yang mengurusi pembelian saham. Mereka harus menjelaskan sejelas-jelasnya seluk beluk saham syariah yang dijual.

Dengan adanya saham syariah ini, masyarakat dapat memilih saham mana yang akan dipilih. Jika banyak pelaku investasi yang ingin menerapkan prinsip syariah maka akan memilih saham syariah untuk melakukan bisnisnya. Apabila pelaku investasi lebih mementingkan kehalalan dalam berbisnis maka saham syariah akan banyak diminati. Pelaku investasi akan condong memilih saham syariah. Tapi jika pelaku investasi lebih memilih yang keuntungannya stabil dengan menerapkan sistem bunga tetap maka akan memilih saham konvensional.

Saham syariah memiliki kelebihan yaitu bisnis yang dilakukan atau bisnis yang dipilih adalah bisnis yang baik, yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah syariah dan kehalalannya pasti terjamin. Sekarang tinggal bagaimana para pelaku investasi memilih saham mana yang akan di milikinya atau d pilihnya.

Demikian sedikit pemaparan tentang saham syariah, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun