Mohon tunggu...
Nilna Alfa Faizah
Nilna Alfa Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Malang

Perbankan Syariah-FE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Warga Negara dalam Suatu Negara

9 November 2023   20:58 Diperbarui: 9 November 2023   21:04 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewarganegaraan memiliki makna keanggotaan yang mempunyai hubungan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan seseorang,menyebabkan orang tersebut memiliki ikatan hukum serta patuh terhadap hukum negara yang ditinggalinya. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak tunduk pada kekuasaan negara lain, karena negara lain tidak memiliki hak untuk memperlakukan kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. 

Kedudukan warga negara dalam negara

Telah dikemukakan sebelumnya, jika warga negara merupakan anggota dari negara. Warga negara sebagai penunjang negara dan mempunyai arti penting bagi negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terlaksana dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban kepada negara. dan sebaliknya, negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya. Diistilahkan sebagai warga negara, karena ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat sengan negaranya. 

Kedudukan warga negara memiliki sifat khusus, sebab hanya merekalah yang menjadi warga negara yang mempunyai hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang orang yang tingggal di kawasan negara, tetapi bukan warga negara dari negara tersebut tidak memiliki hubungan dengan negara tersebut.

1. Penetapan Warga Negara 

Negara yang berdaulat, memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang menjadi anggota/ warga negara. Hal ini didasarkan pada dua hal, yakni kelahiran dan perkawinan. 

Dalam hal kelahiran, dikenal dengan dua pokok, yakni ius soli dan pokok ius sanguisis. Ius yang berarti hukum, soli yang berarti darah.

a. Pokok ius soli

Pokok yang mengutarakan bahwa kewarganegaraan seseorang diambil dari tempat dimana seseorang dilahirkan.

b. Pokok ius sanguinis

Pokok yang mengutarakan bahwa kewarganegaraan seseorang disimpulkan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. 

Sedangkan pada sisi perkawinan mencakup pada pokok kesatuan hukum dan pokok persamaan derajat. 

a. Pokok kesatuan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri merupakan ikatan yang tak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan pokok ini diusahakan status warga kenegaraan suami istri adalah satu. 

b. Pokok persamaan derajat berpendapat bahwa suatu perkawinan tidak menimbulkan perubahan status kewarganegaraan suami istri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan sama seperti ketika belum berkeluarga.

Negara mempunyai otoritas untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kewenangan ini, pada dasarnya suatu negara tak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain tidak ikut campur mengenai siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. 

Secara ringkas, masalah kewarganegaraan ditandai dengan munculnya apatride dan bipatride. Apatride merupakan istilah yang dipakai untuk orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan istilah bipatride, digunakan untuk orang yang memiliki dua kewarganegaraan. Bahkan, bisa muncul mulpatride, yakni istilah untuk orang yang memiliki banyak kewarganegaraan (lebih dari dua).

2. Warga Negara Indonesia

Indonesia telah mencantumkan ketentuan dalam pasal 26 UUD tahun 1945 ayat 1 sampai 3, yang dimana masyarakat Indonesia terdiri atas dua yaitu adalah orang Indonesia asli, dan juga orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang undang. 

Sebelumnya, penduduk Indonesia dibagi manjadi menjadi 3, yaitu 

a. Golongan Eropa : negara Belanda,bukan negara Belanda, tetapi dari Eropa, orang negara lain yang hukum keluarganya sama dengan Eropa

b. Golongan Timuemr Asing : golongan Tionghoa, golongan Timur Asing bukan China

c. Golongan Pribumi : orang Indonesia asli beserta keturunannya, orang yang menyesuaikan diri dengan hal yang pertama.

Dengan adanya ketentuan baru tentang warga Indonesia, sangat diharapkan tidak ada lagi pembedaan penduduk / warga Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat menimbulkan konflik antar warga Indonesia. Orang dari bangsa lain merupakan orang orang Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang orang ini dapat menjadi WNI melalui cara naturalisasi dan pewarganegaraan.

3. Ketentuan UU mengenai WNI 

UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia adalah UU no 62 tahun 1958 yang diundangkan pada 11 Januari 1958. Ada beberapa ketentuan yang terkandung dalam UU ini yaitu : 

a. Menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah beberapa sebagai berikut 

(1) orang yang terlibat dalam peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 sudah menjadi WNI 

(2) Orang yang ketika lahir memiliki hubungan keluarga dengan ayahnya yang merupakan orang Indonesia dan belum berumur 18 tahun atau belum kawin merupakan WNI 

(3) Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal adalah WNI 

(4) Orang yang ketika lahir, ibunya merupakan seorang warga Indonesia. Dan ketika itu tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya

(5) Orang yang saat lahir, ibunya WNI , dan jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan.

(6) dan lain sebagainya.

b. Menyatakan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia : 

(1) Disebabkan kelahiran dengan prinsip pokok ius sanguinis, dan dipakai pokok ius soli untuk mencegah terjadinya apatride. (merujuk pada pembahasan pertama) 

(2) Karena pengangkatan anak asing yang dibawah umur 5 tahun dan diangkat oleh seorang warga negara Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika pengangkatan itu disahkan oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu. 

(3) Karena naturalisasi

(4) Sebab perkawinan

(5) Sebab ikut ayah ibu yang dimana anak tsb dibawah unur 18 tahun dan belum kawin. 

(6) dan lain sebagainya. 

c. Orang yang kehilangan kewarganegaraan 

(1) Mendapatkan kewarganegaraan lain karena kemauanya sendiri

(2) Melepaskan kewarganegaraan lain dan orang yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk itu. 

(3) Dinyatakan hilang oleh menteri hakim dan telah berumir 21 tahun, tinggal di luar negeri.

(4) Masuk dinas tentara asing tanpa seizin dari menteri kehakiman 

(5) dan lain sebagainya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun