Mohon tunggu...
Nilna Alfa Faizah
Nilna Alfa Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Malang

Perbankan Syariah-FE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Warga Negara dalam Suatu Negara

9 November 2023   20:58 Diperbarui: 9 November 2023   21:04 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(5) Sebab ikut ayah ibu yang dimana anak tsb dibawah unur 18 tahun dan belum kawin. 

(6) dan lain sebagainya. 

c. Orang yang kehilangan kewarganegaraan 

(1) Mendapatkan kewarganegaraan lain karena kemauanya sendiri

(2) Melepaskan kewarganegaraan lain dan orang yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk itu. 

(3) Dinyatakan hilang oleh menteri hakim dan telah berumir 21 tahun, tinggal di luar negeri.

(4) Masuk dinas tentara asing tanpa seizin dari menteri kehakiman 

(5) dan lain sebagainya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun