(5) Sebab ikut ayah ibu yang dimana anak tsb dibawah unur 18 tahun dan belum kawin.Â
(6) dan lain sebagainya.Â
c. Orang yang kehilangan kewarganegaraanÂ
(1) Mendapatkan kewarganegaraan lain karena kemauanya sendiri
(2) Melepaskan kewarganegaraan lain dan orang yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk itu.Â
(3) Dinyatakan hilang oleh menteri hakim dan telah berumir 21 tahun, tinggal di luar negeri.
(4) Masuk dinas tentara asing tanpa seizin dari menteri kehakimanÂ
(5) dan lain sebagainya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!