Mohon tunggu...
Nilna Alfa Faizah
Nilna Alfa Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Malang

Perbankan Syariah-FE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Warga Negara dalam Suatu Negara

9 November 2023   20:58 Diperbarui: 9 November 2023   21:04 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia adalah UU no 62 tahun 1958 yang diundangkan pada 11 Januari 1958. Ada beberapa ketentuan yang terkandung dalam UU ini yaitu : 

a. Menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah beberapa sebagai berikut 

(1) orang yang terlibat dalam peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 sudah menjadi WNI 

(2) Orang yang ketika lahir memiliki hubungan keluarga dengan ayahnya yang merupakan orang Indonesia dan belum berumur 18 tahun atau belum kawin merupakan WNI 

(3) Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal adalah WNI 

(4) Orang yang ketika lahir, ibunya merupakan seorang warga Indonesia. Dan ketika itu tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya

(5) Orang yang saat lahir, ibunya WNI , dan jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan.

(6) dan lain sebagainya.

b. Menyatakan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia : 

(1) Disebabkan kelahiran dengan prinsip pokok ius sanguinis, dan dipakai pokok ius soli untuk mencegah terjadinya apatride. (merujuk pada pembahasan pertama) 

(2) Karena pengangkatan anak asing yang dibawah umur 5 tahun dan diangkat oleh seorang warga negara Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika pengangkatan itu disahkan oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu. 

(3) Karena naturalisasi

(4) Sebab perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun