UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia adalah UU no 62 tahun 1958 yang diundangkan pada 11 Januari 1958. Ada beberapa ketentuan yang terkandung dalam UU ini yaitu :Â
a. Menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah beberapa sebagai berikutÂ
(1) orang yang terlibat dalam peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 sudah menjadi WNIÂ
(2) Orang yang ketika lahir memiliki hubungan keluarga dengan ayahnya yang merupakan orang Indonesia dan belum berumur 18 tahun atau belum kawin merupakan WNIÂ
(3) Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal adalah WNIÂ
(4) Orang yang ketika lahir, ibunya merupakan seorang warga Indonesia. Dan ketika itu tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
(5) Orang yang saat lahir, ibunya WNI , dan jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan.
(6) dan lain sebagainya.
b. Menyatakan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia :Â
(1) Disebabkan kelahiran dengan prinsip pokok ius sanguinis, dan dipakai pokok ius soli untuk mencegah terjadinya apatride. (merujuk pada pembahasan pertama)Â
(2) Karena pengangkatan anak asing yang dibawah umur 5 tahun dan diangkat oleh seorang warga negara Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika pengangkatan itu disahkan oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.Â
(3) Karena naturalisasi
(4) Sebab perkawinan