Mohon tunggu...
Nilna Alfa Faizah
Nilna Alfa Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Malang

Perbankan Syariah-FE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Warga Negara dalam Suatu Negara

9 November 2023   20:58 Diperbarui: 9 November 2023   21:04 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Pokok persamaan derajat berpendapat bahwa suatu perkawinan tidak menimbulkan perubahan status kewarganegaraan suami istri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan sama seperti ketika belum berkeluarga.

Negara mempunyai otoritas untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kewenangan ini, pada dasarnya suatu negara tak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain tidak ikut campur mengenai siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. 

Secara ringkas, masalah kewarganegaraan ditandai dengan munculnya apatride dan bipatride. Apatride merupakan istilah yang dipakai untuk orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan istilah bipatride, digunakan untuk orang yang memiliki dua kewarganegaraan. Bahkan, bisa muncul mulpatride, yakni istilah untuk orang yang memiliki banyak kewarganegaraan (lebih dari dua).

2. Warga Negara Indonesia

Indonesia telah mencantumkan ketentuan dalam pasal 26 UUD tahun 1945 ayat 1 sampai 3, yang dimana masyarakat Indonesia terdiri atas dua yaitu adalah orang Indonesia asli, dan juga orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang undang. 

Sebelumnya, penduduk Indonesia dibagi manjadi menjadi 3, yaitu 

a. Golongan Eropa : negara Belanda,bukan negara Belanda, tetapi dari Eropa, orang negara lain yang hukum keluarganya sama dengan Eropa

b. Golongan Timuemr Asing : golongan Tionghoa, golongan Timur Asing bukan China

c. Golongan Pribumi : orang Indonesia asli beserta keturunannya, orang yang menyesuaikan diri dengan hal yang pertama.

Dengan adanya ketentuan baru tentang warga Indonesia, sangat diharapkan tidak ada lagi pembedaan penduduk / warga Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat menimbulkan konflik antar warga Indonesia. Orang dari bangsa lain merupakan orang orang Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang orang ini dapat menjadi WNI melalui cara naturalisasi dan pewarganegaraan.

3. Ketentuan UU mengenai WNI 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun