Mohon tunggu...
Nila Widyaningtias
Nila Widyaningtias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapkah Indonesia Melakukan Redenominasi Rupiah?

3 Juli 2023   17:00 Diperbarui: 3 Juli 2023   17:11 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya telah siap melakukan redenominasi rupiah, hal tersebut disampaikan pada kamis, 23 Juni 2023 saat konferens pers berlangsung. Ia mengungkapkan bahwa redenominasi sudah disiapkan dari dulu, masalah desain dan tahapan-tahapannya sudah disiapkan dari dulu secara operasional dan bagaimana tahapan-tahapannya akan berlangsung.

Redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai digit mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya, nantinya tiga angka nol di belakang rupiah akan dihilangkan sehingga penulisannya berubah dari Rp 10.000 menjadi Rp 10. Redenominasi rupiah ini dilakukan untuk lebih menyederhanakan pecahan uang agar semakin efiesien dan nyaman dalam penggunaan bertransaksi, serta menambah keefektifan dalam pencatatan pembukuan keuangan.

Dengan adanya redenominasi rupiah juga diharapkan agar perekonomian Indonesia dapat setara dengan negara-negara lain terutama di tingkat regional, sehingga nilai mata uang rupiah terasa lebih bernilai seperti mata uang negara lain dan mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara lain.

Dalam pelaksanaan redenominasi rupiah dibutuhkan 3 faktor penting dalam mendukung kelancarannya yakni kondisi ekonomi makro yang bagus, kondisi kebijakan moneter serta stabilitas keuangan stabil dan kondisi sosial politik mendukung, kondusif dan kuat.

Perry Wajiyo sendiri menilai kondisi ekonomi di Indonesiaan saat ini sudah bagus, tetapi masih terdapat adanya efek rambatan dari pelemahan ekonomi global dan diperlukan momentum yang tepat untuk pelaksanaannya, kondisi kebijakan moneter serta kestabilan keuangan juga stablil kondisinya walaupun masih terdapat ketidakpastian global, sementara itu kondisi sosial politik Indonesia saat ini masih belum bisa dipastikan.

Dalam mempersiapkan redenominasi, BI telah memiliki kajian tersendiri terkait redenominasi yang dirilis sejak tahun 2010 dengan membaginya menjadi 5 tahapan pelaksanaan redenomisasi rupiah. Salah satu tahapan yang telah disiapkan ialah sosialisasi mengenai redenominasi kepada masyarakat, pelaku usaha dan termasuk regulator.

Persepsi dan pemahaman masyarakat yang didasarkan kebutuhan rill masyarakat harus sejalan dengan maksud dari dilakukakannya redenominasi. Sosialisasi mengenai redenominasi harus dilakukan secara merata dan tersebar yang dapat melalui seminar, road show ke kampus-kampus, pemberitahuan melalui instansi terkecil seperti sosialisasi di kampung dan desa. 

Masyarakat pun harus dimintai pendapatnya terlebih dahulu dan memastikan bahwa masyarakat telah siap menerima redenominasi sehingga tidak menimbulkan gejolak stabilitas ekonomi berupa kepanikan di masyarakat.

Para pelaku usaha juga harus mengerti betul mengenai redenominasi yang akan dilakukan. Ketika terjadi perubahan mata uang, software akuntansi dan keuangan dalam pencatatan harus diubah dan disesuaikan agar dapat menghasilkan laporan keuangan dengan mata uang yang baru. 

Pencantuman label dalam dua jenis mata uang lama dan baru juga bisa diterapkan sehingga tercipta kontrol publik. Pembulatan yang terjadi akibat adanya redenominasi juga perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, pembulatan ini jangan sampai membuat harga-harga naik yang nantinya dapat menciptakan inflasi karena kurangnya sosialisasi kepada para pelaku usaha.

RUU Redenominasi kini telah masuk ke dalam rencana strategis Kementrian Keuangan 2020 – 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020. Walaupun RUU ini sempat tidak dilanjutkan proses legilasinya karena pandemi yang terjadi pada tahun 2020, tetapi diharapkan kelanjutan RUU ini bisa kembali di bahas dan secepatnya dapat terealisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun