Mohon tunggu...
Nila Tri Hartiningrum
Nila Tri Hartiningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

suka baca tapi masih belum suka nulis suka bola apalagi Chelsea

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hubungan Antara Mutasi Teritorial dalam Suatu Suksesi Negara dan Konsekuensi Hukumnya

13 Juli 2022   19:34 Diperbarui: 13 Juli 2022   19:39 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hubungan mutasi teritorial dengan suksesi Negara yang akan dibahas adalah mengenai teori mutasi teritorial II yang menjelaskan bahwa sebagian wilayah Negara yang berdaulat menjadi sebuah Negara baru. Merujuk pada hasil Konvensi Wina 1983 Pasal 1 (a) Suksesi negara berarti penggantian satu Negara dengan Negara lain dalam tanggung jawab untuk hubungan internasional wilayah. Dalam kasus tersebut dapat dicontohkan pada kasus mutasi teritorial dan suksesi Negara Timor Leste dan Sudan Selatan. Kedua Negara ini telah berhasil melakukan mutasi dan suksesi negara oleh karenanya hal tersebut membuat terjadinya pergantian kedaulatan yang akan membawa akibat-akibat hukum yang cukup kompleks. 

Pada 30 Agustus 1999 pemerintah Indonesia melakukan referendum untuk menyelesaikan permasalahan TimTim yang ingin memisahkan diri dari RI dan menjadi Negara baru, pada saat itu pemerintah Indonesia memberi dua opsi alternatif yakni memberi otonomi khusus pada TimTim di dalam NRI atau memisahkan diri dari Indonesia. Namun sayangnya pada tanggal 4 September di Dili dan di PBB hasil referendum itu mengharuskan Indonesia untuk melepaskan TimTim untuk menjadi Negara baru karena 78.5% penduduk menolak dan 21.5% menerima otonomi khusus yang ditawarkan. Tepat pada tanggal 30 Oktober 1999 TimTim melakukan upacara sederhana untuk menurunkan bendera Indonesia dan mengganti nama menjadi Timor Leste. 

Meskipun TimTim telah berhasil memisahkan diri dari NRI berkat hasil referendum, hal ini tidak serta merta membuat Tim Tim mendapat pengakuan dari Negara-negara lain. TimTim baru mendapat pengakuan dari Negara lain tepat pada 3 tahun setelah Negara itu memutuskan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dalam teori pengakuan ada teori pengakuan konstitutif, teori ini menyebutkan bahwa suatu Negara dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional apabila telah mendapat pengakuan dari Negara yang sudah ada sebelum Negara baru itu lahir. 

Teori ini dianut oleh beberapa tokoh salah satunya adalah Hans Kelsen. Meski pada saat itu TimTim belum mendapat pengakuan dari Negara-negara lain tetapi secara de jure Tim-Tim telah memenuhi persyaratan sabagai Negara, syarat tersebut antara lain; 1. Mempunyai wilayah yang dikuasai, 2. Pemerintah yang berdaulat,. 3. Mempunyai penduduk. Konsekuensi hukum setelah diakuinya Negara Timor Leste oleh Negara-negara lain juga tidak dapat terelakkan. Berikut beberapa akibat hukumnya yaitu;

  1. Timor Leste dapat melakukan hubungan diplomatik dengan Negara yang sudah mengakuinya sebagai Negara.

  2. Timor Leste mendapat kekebalan diplomatic di Negara yang mengakuinya.

  3. Segala Tindakan Negara Timor Leste diberlakukan sah dan keabsahannya tidak di uji kembali.

Selain adanya akibat hukum dari diakuinya Timor Leste terdapat pula akibat dari suksesi hukumnya. Secara prinsip apabila terjadi suksesi Negara, maka terjadi juga perubahan status kewarganegaraan individu, ada 2 cara yang diberikan Negara baru kepada penduduk atas status kewarganegaraannya, yakni dengan cara sistem plebisit yaitu guna memutuskan pilihan untuk menerima atau menolak suatu pemerintahan yang baru atau dengan cara hak memilih yakni dengan memberi jangka waktu tertentu untuk memilih menjadi warga Negara baru tersebut atau tetap menjadi warga Negara lama.

Pada 9 Juli 2011 negara Sudan Selatan secara resmi memisahkan diri dari republik Sudan dan menyatakan kemerdekaanya sebagai Negara baru, hal ini berdasarkan hasil referendum yang telah dilakukan pada bulan Januari 2011. Negara Sudan secara geografis terletak di Afrika bagian Timur Laut. 

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan Sudan Selatan berpisah dari Republik Sudan, yaitu  kesenjangan pembangunan antara daerah Utara, dan Selatan, dan  perbedaan sosial juga etnis dan agama antara daerah Utara dan Selatan. Hal ini diperburuk oleh dominasi pemerintah oleh suku Arab yang berasal dari daerah Utara, sehingga mengakibatkan dua kali perang saudara yang kemudian berakhir kepada berpisahnya Sudan Selatan untuk menjadi suatu negara merdeka. Terbentuknya Negara baru Sudan Selatan sejujurnya masih menyisakan permasalahan hukum seperti "sudahkah negara ini memenuhi syarat-syarat untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara?" berpisahnya Sudan Selatan dari Republik Sudan dapat dikatagorikan sebagai suatu suksesi Negara, karena terdapat pergantian pemegang kedaulatan dari suatu Negara predecessorstate kepada negara lain suksessor state. Sama dengan kasus Timor Leste Suksesi yang Negara Sudan Selatan lakukan merupakan suksesi Negara secara parsial, karena baik Timor Leste maupun Sudan Selatan terbentuk diatas sebagian wilayah yang sebelumnya dikuasai negra lain, dalam hal ini yang dimaksud adalah (Indonesia dan Sudan). 

Untuk dapat disebut sebagai Negara, maka suatu entitas hendaknya memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan yang disebutkan di dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo Tahun 1933, yaitu (1) permanent resident (penduduk tetap); (2) defined territory (wilayah yang tentu), (3) government (bentuk pemerintahan), dan (4) capacity to enter into relation with other country (kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain). Lahirnya Negara Sudan Selatan juga sudah memenuhi persyaratan tersebut untuk disebut sebagai Negara, demikian juga dengan Negara Timor Leste, kedua Negara ini sudah mempunyai penduduk yang menghuni wilayah negaranya serta mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat. Perjanjian ataupun hubungan diplomatik yang dilakukan Negara Sudan Selatan juga sah dan diakui keabsahannya, jadi sedikit banyak konsekuensi atau akibat dari suksesi Negara Sudan Selatan mempunyai banyak kemiripan dengan konsekuensi suksesi Negara Timor Leste.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun