Mohon tunggu...
Nila Saadah
Nila Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180091-HKI G

tugas yurisprudensi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Dasar Yurisprudensi

30 Mei 2021   09:16 Diperbarui: 30 Mei 2021   09:38 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL YURISPRUDENSI HUKUM KELUARGA
Nila Sa'adah
101180091/HKI G
Email: nilasaadah79@gmail.com
KONSEP DASAR YURISPRUDENSI

Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi yaitu putusan  hakim dahulu  untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur undang-undang yang dimana putusan itu dijadikan pedoman para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama dan mengembangkan ilmu hukum melalui pengadilan. Walaupun pengambilan keputusan ini tidak berdasarkan undang-undang, tetapi tindakan yurisprudensi ini tetap juga dilindungi hukum yakni tetap sah di mata hukum.

Latar Belakang Lahirnya Yurisprudensi
Para hakim dalam mengambil keputusan untuk menghadapi suatu perkara yaitu dengan merujuk pada dasar hukum dalam undang-undang. Sedangkan peranan yurisprudensi sangat penting dalam pembangunan nasional karena yurisprudensi dapat menjadi sebagai sumber daya atau acuan disaat membentuk UU yang dimana bahwa ada kesamaan putusan mengenai suatu masalah yang putusan itu masih kabur atau tidak jelas yang menyebabkan hakim kesulitan disaat akan membuat keputusan tentang suatu perkara.

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang dimana UU ini menyetakan pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutusakan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas atau kabur, melakukan kewajiban yaitu memeriksa dan mengadilinya. Yang dimana hakim ini wajib menggali, mengikuti, dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Macam-Macam Yurisprudensi
Yurisprudensi ini memiliki beberapa macam yang didasarkan atas sifat keputusan hakim yang diambil. Berikut ini adalah macam-macam yurisprudensi sebagai berikut :

Yurisprudensi Tetap
Yurisprudensi tetap yaitu hakim yang memberikan suatu putusan karena  putusan itu memiliki rangkaian yang sama dan dijadikan dasar hukum bagi hakim yang lain untuk menghadapi suatu perkara yang sama.

Yurisprudensi tidak tetap
Yurisprudensi tidak tetap yaitu suatu putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

Yurisprudensi semi yuridis
Yurisprudensi semi yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon itu sendiri.

Yurisprudensi Administratif
Yurisprudensi administrative yaitu SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung) yang dimana hanya diberlakukan secara administrative dan hanya mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Fungsi Yurisprudensi
Yurisprudensi termasuk produk dari lembaga yudikatif. Yurisprudensi  merupakan salah satu partisipasi dari lembaga yudikatif dalam menjalankan proses membentuk hukum dalam artian luas. 

Tujuan adanya yurisprudensi ini yaitu sebagai pengisi kekosongan hukum yang dimana UU tidak mampu mengikuti perkembanan zaman atau nilai dimasyarakat dan yurisprudensi tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas di Indonesia. Padahal yurisprudensi sangat akrab dalam dunia peradilan sesungguhnya yurisprudensi ini tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ilmu hukum di negara Indonesia. Dasar yang biasanya dijadikan rujukan yaitu pasal 5 ayat1 UU No. 48 Tahun 2009 DAN PASAL 22 Algemana Bepalingan Van Wetgevng Voor Indonesia (AB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun