Mohon tunggu...
nila ruminggar
nila ruminggar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

"Perubahan Revolusioner dalam PPh 21 : Pemotongan Pajak Selebgram"

14 Januari 2024   11:40 Diperbarui: 14 Januari 2024   12:12 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejak tanggal 1 Januari 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan terkait dengan pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi telah efektif berlaku, menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang telah lama digunakan. Terdapat perubahan signifikan dalam PMK 168/2023. Salah satunya yaitu terkait ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bukan Pegawai.

Yang dimaksud Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai dengan status tetap atau tidak tetap yang mendapatkan penghasilan dalam berbagai bentuk sebagai imbalan atau sebagai hasil pekerjaan bebas atau jasa yang dilaksanakan sesuai dengan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Menurut PMK tersebut, selebgram termasuk  dalam kategori Bukan Pegawai dalam konteks pemotongan PPh 21. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain :

-Selebgram memiliki kebebasan untuk menentukan waktu dan lokasi kerja secara mandiri

-Tidak ada hubungan kerja yang bersifat permanen antara selebgram tersebut dan pemberi penghasilan

-Selebgram tidak mendapat perintah atau instruksi dari pemberi penghasilan untuk melakukan pekerjaan tertentu

Dengan penetapan selebgram sebagai bukan pegawai, pemotongan PPh 21 terhadap penghasilan mereka dihitung menggunakan tarif efektif bulanan, yang ditetapkan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Pelaksanaan pemotongan PPh 21 atas penghasilan selebgram menjadi tanggung jawab pemberi penghasilan, yakni entitas yang membayarkan imbalan kepada selebgram. Pemberi penghasilan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membuat dokumen pemotongan PPh 21 sebagai bukti. Contoh perhitungan PPh 21 atas penghasilan selebgram adalah sebagai berikut : seorang selebgram mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000.000,00 per bulan dari pemberi penghasilan. Oleh karena itu, jumlah PPh 21 yang harus disetorkan adalah :

50% x Rp50.000.000,00 = Rp25.000.000,00

Jadi, pemberi penghasilan wajib memotong PPh 21 sebesar Rp25.000.000,00 setiap bulannya. Harapannya, ketentuan baru ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi selebgram dan pemberi penghasilan terkait pemotongan PPh 21.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun