Pancasila merupakan suatu ideologi dan dasar negara yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila bukanlah suatu tertib norma hukum yang berisi nilai atau perintah yang ditentukan oleh penguasa (law is a command of authority). Pancasila adalah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya Pancasila memiliki daya mengikat yang efektif.
Pancasila dilihat dari teori Hans Kelsen dan Nawiasky diletakkan pada posisi teratas dalam tata urutan/hierarki hukum di Indonesia sebagai Fundamentalnorm atau Groundnorm dalam istilah Hans Kelsen, yang berarti bahwa segala peraturan hukum dibawahnya harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila
Secara politis, meletakkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum merupakan agrement politik bangsa Indonesia yang berkehendak untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berBhineka Tunggal Ika. Frans Magnis-Susino, menyatakan : "Pancasila begitu tinggi dan mutlak nilainya bagi kelestarian bangsa dan negara Indonesia karena merupakan wahana dimana berbagai suku, golongan, agama, kelompok budaya, dan ras dapat hidup dan bekerjasama dalam usaha untuk membangun kehidupan bersama, tanpa adanya aliansi dan identitas mereka sendiri."
Tugas mata kuliah Pancasila
Dosen pengampu bapak Ilham Hudi SP,d MP,d
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H