Mohon tunggu...
Nilam Sari
Nilam Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pendidikan pancasila dan kewarganegaraan universitas pamulang

menjadi penulis kreatif

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kisah Istri yang Memarahi Suami di Karawang

25 November 2021   18:45 Diperbarui: 25 November 2021   18:52 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kisah seorang istri bernama Valencya 45 tahun yang mempunyai kedua orang anak yang bertempat tinggal dikarawang jawa barat yaitu dimana Valencya dilaporkan oleh mantan suaminya yang bernama Chan Yu Ching (CYC) mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini sampai ke meja hijau.

Pada hari kamis 11 November di Pengadilan Negri Kerawang Valencya dituntut oleh jaksa yaitu 1 tahun penjara atas perbuatan KDRT tesebut pengacara Valencya, yang bernama Iwan Kurniawan merasa sangat kaget atas tuntutan jaksa yang menimpa kliennnya, pada saat sidang mengenai tuntutan tersebut sempat berdebat antara Jaksa dan Hakim. Setelah perdebatan itu terjadi hakim dipersilahkan membuat keputusan pledoi dalam sidang yang akan dilaksanakan selanjutnya.

Menurut pengacara Valencya Iwan Kurniawan ''Kami akan lihat dan koreksi tuntutan jaksa agar dapat menemukan celah apa yang akan saya buat nanti dalam pembelaan. Karena kalau dilihat, tuntutan tersebut terkesan sangat dipaksakan, Senin 15 November 2021. 

Pada saat sidang telah selesai Valencya mengatakan, suami mabuk-mabukan (saya) marah tetapi malah dipidanakan mendengar pernyataan tersebut pasti kita berfikir ada apa dengan hukum di negara kita pernyatan hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah memang betul adanya dengan kemirisan ini dapat kita lihat hukum kita masih pilih-pilih dan tidak adanya keadilan  bahkan Valencya mengatakan ini perlu untuk ibu-ibu ketahui, tidak boleh marah pada saat suami pulang mabuk-mabukan, harus duduk manis dan menyambut dengan baik karena marah sedikit dipenjara. 

Miris sekali bukan apalagi kalau kita berada di posisi sang istri tidak dapat kita bayangkan yang setiap suaminya pulang dalam keadaan mabuk-mabukan marahi sedikit malah istri yang terkena pidana. Dari kisah diatas Valencya di jerat pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Latar Belakang Kasus

            Pada kisah diatas kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga antara V yang bisa kita sebut dengan Valencya dan Chan Yu Ching (CYC). Valencya adalah merupakan warga negara asli Indonesia daerah asalnya yaitu Karawang jawa barat, sedangkan Chan ini berasal dari negara Taiwan yang belum lama ini dinaturalisasi sebagai WNI. Pada sekitar tahun 2000 mereka menikah dan telah dikarunia dua orang anak, pada saat itu Valencya bekerja sebagai TKW di Taiwan. Dan Chan merupakan seorang duda tiga anak di Taiwan.

Berjalannya waktu pada tahun 2005 Valencya dan Chan akhirnya memutuskan untuk tinggal di Indonesia dengan merintis usaha toko material. Ketika sejak mereka berpindah ke Indonesia sekiranya pada tahun 2005-2006 suami dari Valencya Chan sering bolak-balik ke Taiwan dikarenakan izin tinggal dalam periode 4 bulan sekali. 

Jadi selama periode itu Chan tidak bekerja dan hanya mengandalkan hidup sehari-hari dari istrinya. Oleh karena itu karena sering bolak-balik ke Taiwan dan menghabiskan banyak dana akhirnya sang istri Valencya mengusulkan agar Chan pindah dan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Tujuan sang istri Valencya agar Chan menjadi WNI supaya bisa mendapatkan pekerjaan di Indonesia dan tidak bolak-balik ke Taiwan lagi.

Ketika Chan sudah menjadi WNI pada tahun 2017 terjadi masalah yang miris diketahui sang suami Chan diduga mendirikan usahanya sendiri dari keuntungan toko material istrinya yang secara diam-diam, yang akhirnya menyebabkan perdebatan besar yang berkelanjutan hingga di tahun 2019. Dalam masalah ini sang suami Chan sudah mulai jarang pulang ke rumah bahkan mabuk-mabukan hingga bermain judi. Dan di sinilah awal mula Valencya sudah berniat untuk bercerai dari Chan.

Kemudian, karena mediasi yang terus dilakukan secara terus menerus dipengadilan negri agama gugatan cerai baru diajukan pada bulan September 2019, karena sang istri Valencya yang mengajukan gugatan cerai sang suami malah melaporkan balik istrinya itu atas dugaan pemalsuan surat kendaraan di Polsek Teluk Jambe. Dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pada bulan januari 2020, Pengadilan Negri Kerawang mengabulkan gugatan cerai Valencya terhadap Chan dan majlis hakim memutuskan hak asuh kedua anaknya di tangan Valencya. Dan akhir dari putusan hakim Chan diminta membayar biaya hidup kedua anak tersebut sebesar Rp. 13 juta perbulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun