Mohon tunggu...
Irvan Ulvatur Rohman
Irvan Ulvatur Rohman Mohon Tunggu... Lainnya - Content Writer & Digital Marketer

Seorang penulis yang ingin selalu melahirkan karya-karya yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa MK Menghapus Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen dalam Pemilu 2029?

7 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 7 Maret 2024   15:00 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah menyatakan kebijakan ambang batas parlemen telah menghilangkan hak masyarakat sebagai pemilih, apalagi jumlah suara yang lebih banyak terabaikan karena suatu partai tidak mencapai ambang batas parlemen.

Pemenuhan Prinsip Proporsionalitas

MK menilai penetapan besaran atau persentase ambang batas parlemen yang tidak berdasarkan metode dan argumentasi yang memadai menyebabkan hasil pemilu menjadi tidak proporsional, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun